POJOKSATU.id — Dunia pendidikan di Indonesia terus bertransformasi.
Bukan sekadar metode belajar yang berubah, tapi juga struktur peran dan tanggung jawab guru.
Termsuk munculnya istilah Guru Wali resmi diperkenalkan lewat Permendikbudristek 25 Tahun 2024 sebagai bentuk pembaruan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Kalau dulu guru identik dengan mengajar di kelas atau mendapat tugas tambahan tertentu, sekarang hadir satu bentuk baru, pembimbingan dan pembinaan peserta didik yang bisa dijalankan oleh Guru Wali.
Apa Itu Guru Wali?
Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, hingga SMK/SMKLB yang mendapat tugas khusus mendampingi siswa, bukan hanya di kelas, tapi juga di luar jam pelajaran.
Baca Juga: Ingatkan Beratnya Perjuangan PPPK, Forum Komunikasi Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Dana Pensiun
Pendampingan ini bersifat personal, bukan administratif, sehingga hubungan yang terjalin lebih dekat antara guru dan siswa.
Dalam regulasi terbaru, Guru Wali memiliki tugas antara lain:
-
Membimbing karakter dan kebiasaan baik siswa.
-
Menangani masalah sosial atau psikologis ringan.
-
Memberikan pendampingan akademik dan pengembangan kompetensi.
-
Menyusun laporan refleksi perkembangan siswa.
Nah, seluruh kegiatan Guru Wali diakui sebagai bagian dari Jam Pelajaran (JP) dan diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.
Dasar Hukum Penetapan Guru Wali
Pasal 8 ayat (3) Permendikbudristek 25/2024 menegaskan bahwa pemenuhan beban kerja guru bisa dilakukan lewat pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan.
Baca Juga: Mengenal PembaTIK Level 3, Dari Multimedia Interaktif hingga Edugame untuk Guru Hebat
Bahkan, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa pelaksanaan pembimbingan ini termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru Wali.
Pendampingan dilakukan sejak siswa pertama kali masuk hingga lulus di satuan pendidikan tersebut.
Kepala sekolah lah yang menetapkan Guru Wali, dengan mempertimbangkan jumlah murid dan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia.
Dalam praktiknya, Guru Wali berkolaborasi dengan Guru BK.
Hubungan dengan Beban Kerja Guru
Sesuai ketentuan, guru tetap memiliki beban kerja 37 jam 30 menit per minggu waktu efektif, ditambah 2,5 jam untuk istirahat sehingga totalnya 40 jam kerja per minggu.
Dalam aturan yang lebih luas, yaitu PP Nomor 19 Tahun 2017 (perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru), beban kerja guru dijabarkan ke dalam lima komponen utama yang dikenal dengan 5M:
-
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
-
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
-
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
-
Membimbing dan melatih peserta didik.
-
Melaksanakan tugas tambahan sesuai ketentuan.
Dengan model ini, peran guru tidak lagi diukur hanya dari jumlah jam tatap muka, tetapi juga dari seberapa besar keterlibatan mereka dalam mendampingi siswa secara menyeluruh.
Hal ini juga berdampak pada tunjangan profesi.
Jika dulu guru harus memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, kini tunjangan tetap bisa diberikan selama guru memenuhi 40 jam per minggu sesuai ketentuan 5M.
Baca Juga: Segera Cek! Ini Dia Hasil Akhir Seleksi PMO Kemenkop 2025, Simak Apa Saja Tugas PMO
Jadi, kehadiran Guru Wali semakin memperluas pengakuan terhadap peran guru yang tak sekadar mengajar.
Ragam Tugas Tambahan Guru
Selain Guru Wali, ada juga banyak tugas tambahan lain yang diakui. Misalnya:
- Wakil kepala sekolah (12 jam).
- Kepala perpustakaan/laboratorium.
- Wali kelas (2 jam).
- Pembina OSIS/ekstrakurikuler (2 jam).
- Koordinator proyek pembelajaran (2 jam).
- Guru piket (1 jam).
- Hingga pengurus organisasi profesi pendidikan.
Lengkapnya bisa dibaca di dokumen resmi: PERMENDIKBUD NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU.
Mengapa Guru Wali Penting?
Hadirnya Guru Wali menegaskan bahwa pendidikan tidak melulu soal akademik.
Siswa butuh bimbingan karakter, pendampingan kompetensi, hingga ruang untuk menyalurkan masalah yang mereka hadapi.
Dengan pendampingan sejak awal masuk hingga lulus, Guru Wali bisa menjadi figur penting yang mengawal perkembangan anak didik secara konsisten.
Tidak berlebihan jika peran ini disebut sebagai langkah maju dunia pendidikan Indonesia.
Guru Wali hadir untuk menyeimbangkan aspek kognitif dengan pembinaan karakter dan mental siswa.
Perubahan aturan ini seakan memberi pesan bahwa guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembimbing dan pendamping tumbuh kembang siswa.
Guru Wali adalah wajah baru dari profesi guru yang lebih manusiawi dan dekat dengan murid.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
Baca Juga: VALIDASI SKTP Tahap 2, Guru Harus Siaga, Ini DAFTAR KATEGORI yang Segera Diverifikasi
-
Baca artikel menarik lainnya dari:Rifki Setiadi




