POJOKSATU.id — Dinas Pendidikan Kota Bandung telah merilis ketentuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Salah satu yang diatur secara rinci adalah jalur domisili yang kini menggantikan sistem zonasi yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
SPMB tahun ini membuka empat jalur penerimaan untuk SD dan SMP, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili menjadi perhatian utama karena sistemnya mengalami perubahan signifikan.
Syarat Jalur Domisili
Syarat jalur domisili ini berlaku untuk pendaftaran calon siswa baru jenjang SD dan SMP. Berikut rincian ketentuannya:
Syarat Umum SPMB Kota Bandung:
-
Mengunggah dokumen asli melalui sekolah asal atau secara mandiri di laman https://spmb.bandung.go.id
-
Surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid
-
Akta kelahiran
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Syarat Khusus Jalur Domisili:
-
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 23 Juni 2024
-
Apabila KK diterbitkan setelah tanggal tersebut karena perubahan data tanpa perpindahan domisili, tetap dapat digunakan dengan alasan sebagai berikut:
-
Penambahan anggota keluarga (selain calon peserta didik)
-
Pengurangan anggota keluarga (karena meninggal atau pindah)
-
KK hilang atau rusak
-
Calon murid wajib menyertakan dokumen pendukung seperti:
-
KK lama untuk yang mengalami perubahan data
-
Surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang
-
Jika ada perpindahan domisili, maka perubahan KK harus mencakup seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK
-
Nama orang tua di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan dokumen lainnya
-
Jika terdapat perbedaan karena orang tua meninggal atau bercerai, harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian dari instansi berwenang
Ketentuan Seleksi Jalur Domisili
Jenjang SD:
-
Untuk sekolah yang berada di wilayah perbatasan, calon siswa dari luar Kota Bandung akan dipertimbangkan setelah semua calon dari dalam kota
-
Calon siswa luar kota yang diterima harus memiliki usia lebih tua dibanding calon siswa dalam kota yang diterima
Jenjang SMP:
-
Seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak antara tempat tinggal dan sekolah
-
Jika terdapat kesamaan jarak pada batas kuota, seleksi dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua
-
Untuk sekolah di wilayah perbatasan, calon dari luar kota hanya dipertimbangkan setelah calon dari dalam kota
-
Calon dari luar kota harus memiliki jarak tempat tinggal ke sekolah yang lebih dekat dibanding calon dari dalam kota yang terakhir diterima
Jadwal Pelaksanaan SPMB Kota Bandung 2025:
-
Pengumuman pelaksanaan: 5 Mei 2025
-
Pendataan RMP: 5-9 Mei 2025
-
Verifikasi dan validasi data RMP: 12-16 Mei 2025
-
Penetapan murid baru RMP hasil pemetaan dan peminatan: 23 Mei 2025
-
Pendataan calon murid baru: 19 Mei–20 Juni 2025
-
Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi: 23–27 Juni 2025
-
Tes terstandar daerah: 30 Juni–4 Juli 2025
-
Pengumuman hasil seleksi: 7 Juli 2025
-
Daftar ulang: 8–9 Juli 2025
-
Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025
Baca Juga: SPMB 2025 di SUMUT Resmi DIBUKA! Ini Jadwal, Syarat dan Kuota untuk Jenjang SMA-SMK
Informasi lengkap mengenai daftar sekolah di Kota Bandung sesuai domisili dapat dilihat melalui tautan resmi SPMB Kota Bandung: [DAFTAR SEKOLAH]
Nah, begitu ketentuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Jalur Domisili.
Silahkan isi di kolom komentar artikel ini, apakah ketentuan Jalur Domisili ini dinilai adil bagi orang tua dan calon peserta didik?
Komentar Anda akan sangat berarti bagi orang tua lainnya dalam mempertimbangkan jalur yang akan dipilih dalam SPMB 2025. ***




