POJOKSATU.id - Pemerintah saat ini masih membuka kesempatan bagi bapak ibu guru untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.

Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahap 2 ini akan dibuka sampai tanggal 31 Mei 2026 mendatang.

PPG Guru Tertentu ini merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan juga profesionalisme guru.

Selain itu PPG Guru Tertentu ini juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Baca Juga: UNS Buka 5 Prodi Baru di Seleksi Mandiri 2026, Ada AI hingga Bahasa Jepang

Untuk bisa mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2026 ini, ada 14 persyaratan Utama yang harus dipenuhi oleh peserta.

Berikut ini daftar 14 persyaratan mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026:

1. Memiliki SIMPKB ID

2. NIK

3. Berstatus sebagai Guru atau kepala sekolah di satuan Pendidikan

4. Belum berusia 60 tahun

5. Terdaftar di satu induk satuan Pendidikan formal

Baca Juga: Lolos Seleksi atau Enggak? Nilai Ambang Batas KDKMP dan KNMP 2026 yang Bikin 100 ribu Lebih Peserta!

6. Belum memiliki sertifikat pendidik

7. Bukan peserta PPG pada periode sebelumnya

8. Aktif mengajar sebagai guru pada tahun ajaran 2024/2025

9. Aktif mengajar satu tahun sebagai guru pada tahun ajaran 2023/2024

10. Aktif mengajar pada tahun ajaran sebelum tahun 2023/2024

11. Terdaftar sebagai guru pada tahun ajaran 2023/2024

Baca Juga: DKPP Kota Bogor Bakal Buat Koperasi Ketahanan Pangan Sebagai Ikon Baru

12. Bukan peserta seleksi administrasi PPG bagi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2024

13. Bukan peserta seleksi administrasi PPG bagi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025

14. Bukan peserta konfirmasi kesediaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Dengan banyaknya persyaratan tersebut, maka calon peserta diharapkan untuk melakukan pengecekan data secara teliti sejak awal.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Masuk Sekolah Maung Program KDM di SPMB 2026

Kesalahan maupun ketidaksesuaian data akan berpotensi besar menggagalkan proses seleksi administrasi.

Pemerintah mengimbau para guru untuk tidak menunda pendaftaran hingga batas akhir dan segera memastikan seluruh dokumen serta data yang dibutuhkan telah lengkap.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan melalui SIMPKB.

***