POJOKSATU.id - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Perpanjangan jadwal pendaftaran ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Ada perpanjangan Waktu selama tujuh hari untuk pendaftaran PPPK Tahap 2.
Dari yang sedianya ditutup tanggal 31 Desember 2024 menjadi tanggal 7 Januari 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Alasan perpanjangan Waktu pendaftaran ini lantaran masih banyaknya tenaga non ASN atau honorer yang belum menyelesaikan tahapan pendaftaran hingga akhir Waktu.
Oleh karena itu untuk membuka peluang bagi honorer, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangan Waktu pendaftaran PPPK Tahap 2.
Pada PPPK Tahap 2 ini ada tambahan kriteria pendaftar yaitu:
1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN
Pelamar pada kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Perpanjangan Waktu pendaftaran PPPK Tahap 2 ini rupanya menuai sorotan dari bapak ibu guru.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani pun menjelaskan terkait dengan kebijakan tersebut.
Nunuk Suryani menyampaikan bahwa kewenangan memperpanjang Waktu pendaftaran berada di tangan panselnas yaitu BKN.
GTK tidak mempunyai hak sama sekali dalam pelaksanaan PPPK.
Dan dijelaskan pula oleh Nunuk Suryani bahwa PPPK Tahap 2 tidak hanya ditujukan kepada guru, tetapi semua non ASN yang ada di seluruh Indonesia.
"Terkait perpanjangan hingga 7 Januari ini benar-benar kewenangan dari ketua panselnas dalam hal ini adalah BKN," ujar Nunuk Suryani dalam unggahan di akun media sosialnya, Selasa (31/12/2024).
"Perpanjangan ini untuk tenaga non ASN di seluruh Indonesia, tenaga non ASN itu banyak adik-adik bukan hanya guru," imbuhnya.
Nunuk Suryani meminta bapak ibu guru untuk tidak perlu khawatir dengan kebijakan-kebijakan baru pada pelaksanaan PPPK Tahap 2 ini.
***



