POJOKSATU.id - Belum juga pendaftaran PPPK Gelombang 2 dibuka sudah ada sejumlah masalah serius yang bisa jadi momok menakutkan bagi honorer.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 saat ini baru memasuki gelombang 1.
Namun sudah ada masalah yang membuat honorer se-Indonesia Raya ketar-ketir akan nasib dan masa depannya.
Hal ini terkait dengan kepastiakn status mereka sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 1 dilaksanakan pada 1 sampai 20 Oktober 2024.
Pelamar untuk Gelombang 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas.
Yakni pelamar prioritas atau P1 guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks THK II, dan tenaga non ASN atau honorer terdata di database BKN.
Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, setidaknya ada 3 masalah yang muncul dan jadi momok menakutkan bagi honorer.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Guru Perioritas Meradang, Pemda Buka Formasi di Luar P1
Berikut ini penjabarannya:
P1 Swasta Pilih Mundur
Masalah pertama, banyak pelamar P1 memilih mengundurkan diri.
Guru P1 adalah mereka yang lulus passing grade 2021 tapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi.
Selain guru negeri, ada juga dari mereka adalah guru swasta.
Fakta di lapangan, sebagian bersar dari mereka yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.
Hal itu dikutip dari penuturan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.
Penyebabnya tidak lain lantaran banyak dari mereka kesulitan mendapat surat izin yayasan.
Surat izin itu sendiri merupakan salah satu wajib syarat pendaftaran bagi P1 yang dipatok Kemdikbudristek.
Akibatnya guru P1 juga dalam kondisi penuh kebimbangan.
Karena jika mereka nekat daftar PPPK 2024, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.
Dengan demikian, mereka juga otomatis jadi penangguran dan baru bisa bekerja kembali setelah menerima SK pengangkatan pada 2025 mendatang.
"Kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ungkap Heti.
Tidak Ada Formasi
Masalah yang kedua adalah banyak honorer masuk database BKN dan honorer K2 tidak mendapatkan formasi untuk dilamar.
Kendati demikian, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengimbau honorer tenang dan tetap melakukan pendaftaran PPPK 2024 sesuai arahan Panselnas PPPK 2024.
Menurutnya, terlepas dari persoalan ada formasi atau tidak, tetapi yang wajib adalah membuat akun SSCASN.
"Kalau tidak ada formasi, maka akan masuk pada gelombang 2," kata Sahirudin.
Tersingkir karena Ijazah
Masalah ketiga adalah, di Pemprov Banten, banyak honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024.
Padahal formasi PPPK 2024 yang dibuka Pemprov Banten mencapai 11.737 formasi.
Faktanya, banyak honorer atau non ASN yang tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.
Diungkap Ketua Forum Tenaga Honorer Banten, Taufik Hidayat, salah satu kendalanya adalah kualifikasi pendidikan.
"Formasi tidak bisa diisi, karena terkunci dengan jenis pendidikan yang sudah spesifik, tidak secara umum," ungkap Taufik.
Jika tidak ada kebijakan baru maka dipastikan banyak honorer tidak bisa mendaftar dan formasi PPPK 2024 akan terbuang sia-sia.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Hari Ketiga: Banyak Honorer Tidak Ada Formasinya
Menurutnya, semestinya formasi yang tersedia dan syarat pendidikannya bersifat umum agar bisa mengakomodasi berbagai jurusan.
Omongan Bu Nunuk Terbukti
Permasalahan yang muncul tersebut membuat omongan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani terbukti.
Dalam pernyataan sebelum pembukaan pendaftaran pada 30 Agustus 2024 lalu, Bu Nunuk mengungkap bahwa jumlah formasi usulan pemda tidak sesuai kuota yang diberikan pemerintah.
Padahal tahun ini, pemerintah telah menghitung kebutuhan guru mencapai 419 ribu.
"Tapi pemda hanya mengusulkan sedikit. Tahun ini hanya sekitar 40 persen (formasi PPPK Guru 2024)," ungkap Prof Nunuk.
Karena itu, nantinya bukan pemda lagi yang mengusulkan formasi melainkan Kemdikbudristek langsung.
Hal ini juga akan dibarengi dengan pengusulan anggaran dimana untuk ASN PPPK nantinya berasal dari pemerintah pusat.
Dirjen Nunuk juga mengungkap bahwa penuntasan guru honorer tidak bisa tuntas pada tahun ini.
"Tahun ini baru akan terangkat (jadi guru PPPK) 175 ribu. Berarti kan masih ada sisa," beber dia.
Sedangkan jumlah guru non ASN di sekolah negeri sampai saat ini masih ada lebih dari 400 ribu jumlahnya.
Di sisi lain, berdasarkan KepmenPAN RB tentang seleksi PPPK JF Guru, mereka yang tidak mendapat formasi tahun ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Akan tetapi sampai saat ini juga masih belum ada petunjuk teknis yang jadi aturan acuan.
Hal inilah yang kemudian mendasari bahwa seleksi PPPK masih akan kembali digelar pada tahun 2025 mendatang.
"Sehingga kami melihat masih perlu untuk dilanjutkan seleksi PPPK ini tahun depan, dan ini bukan hanya himbauan," tegas dia.
"Untuk tahun ini (penuntasan honorer) pasti belum selesai karena UU ASN 2023 mengatakan Desember 2024 adalah batas akhir untuk (pengangkatan) guru non ASN," sambung dia.
Di sisi lain, UU ASN 2023 mengamanatkan batas akhir penuntasan honorer atau non ASN pada akhir tahun ini.
Meski begitu, Prof Nunuk memastikan bahwa semua guru honorer tetap akan diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetapi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, bukan PPPK penuh waktu. Ini berlaku bagi guru honorer yang tidak mendapat formasi PPPK 2024.
"Maka nanti akan berubah status menjadi PPPK paruh waktu dulu," beber dia.
Hal inilah yang kemudian mendasari bahwa seleksi PPPK tahun ini bukanlah yang terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri.
"Baru nanti tahun depan kita akan melakukan rekrutmen lagi melalui seleksi PPPK semuanya," tandas Prof Nunuk.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Menilik pada paparan permasalahan dan pernyataan Prof Nunuk Suryani, maka dipastikan banyak honorer yang nantinya diangkat jadi PPPK paruh waktu, bukan PPPK penuh waktu.***




