POJOKSATU.ID - Sejumlah guru honorer berstatus perioritas pertama (P1) harus gigit jari karena pemerintah daerah membuka pendaftaran PPPK 2024 dengan formasi di luar P1.

Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri mengungkapkan di daerahnya hanya membuka 130 formasi guru.

Padahal, jumlah guru P1 di Lampung Selatan mencapi 600 orang.

Baca Juga: Cek Nih JUMLAH PESAING Peserta SKD Seleksi CPNS 2024, Pelajari Lagi Persiapan Tes dan Passing Grade

P1 makin terjepit karena melihat komposisi formasi PPPK guru 2024 hanya 17 mata pelajaran (mapel).

Ironinya mapel P1 malah beberapa tidak dibuka.

"Guru P1 di Lampung Selatan hanya ada di mapel guru kelas, pendidikan agama Islam (PAI), pendidikan jasmani (penjas), matematika, dan bimbingan khusus (BK)," terang Fulkan, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Sabtu (5/10).

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Dana Pensiun TAK BISA DICAIRKAN Sebelum 10 Tahun, Produk Anuitas Diberlakukan

Fulkan menyayangkan kebijakan pemda yang tidak berpihak kepada P1 sebagai pelamar prioritas guru. Sebab, membuka lagi formasi mapel di luar mapel P1.

Dia mencontohkan P1 guru kelas yang ijazahnya IPA terkunci di pilihan guru mapel IPA saja. Tidak muncul pilihan mapel guru kelas.

Begitu juga dengan mapel IPS dan beberapa mapel lainnya yang notebenenya formasinya sedikit.

Baca Juga: Kiat Sukses Dedeng Heri Membangun Kembali Komunitas Tradisional Sunda Geo Sentra Edutainment di Era Gen Z

"Kalau formasinya guru kelas, P1 lebih berpeluang dikarenakan secara pe-rangking-an nilainya termasuk nominasi untuk mendapatkan formasi tersebut," jelasnya.

Timbul pertanyaan di kalangan P1, mengapa tidak muncul pilihan formasi guru kelas.

Padahal, guru tersebut merupakan P1 guru kelas.

Masalah ini, kata Fulkan, sudah ditanyakan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sayangnya hingga sekarang belum ada ada tindak lanjutnya.

Baca Juga: PNS dan PPPK Hati-hati, Data BISA DIBLOKIR, Aplikasi SBT Awasi ASN Jika Langgar Netralitas di Pilkada

"Kalau kasusnya sudah seperti ini bagaimana P1 bisa tuntas, apalagi pemkab malah memilih mapel lainnya. Kami P1 merasa dirugikan," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah P1 yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan ke paruh waktu.

Padahal, guru adalah profesi yang tidak bisa digunakan sistem paruh waktu.

"Apa kata dunia kalau guru bekerja paruh waktu," protes Fulkan.***

Download aplikasi berita Pojok Satu (https://www.pojoksatu.id/) di Play Store dan App Store (completed) untuk membaca berita lebih mudah, nyaman dan tanpa banyak iklan.