POJOKSATU.id, PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Non-ASN.
Ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024, tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dalam keputusan itu tertuang sebagai berikut tentang pendaftaran PPPK Non-ASN;
1. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam
hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) melamar pada jabatan
sebagai berikut :
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
3. Apabila jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu;
4. Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria pada poin 1 (satu) sebagaimana terdapat pada lampiran pengumuman ini harus melakukan pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
a. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Sungai Meluap di Kecamatan Tuban, Korban Terdampak Mencapai Puluhan Rumah
b. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
c. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemprov Sumut atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
e. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
f. Para pelamar diimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
g. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui
email bkd2provsu@gmail.com.
h. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab pelamar.
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. ***



