POJOKSATU.id - Memasuki minggu terakhir bulan Agustus 2025, bapak ibu guru bersertifikasi mulai banyak mencari tahu info jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Karena berdasarkan info resmi dari Kemendikdasmen melalui regulasi terbaru, pencairan TPG Triwulan 3 ini akan mulai dilakukan pada bulan September mendatang.

Namun untuk saat ini muncul banyak kabar yang menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 akan maju lebih cepat.

Pencairan disebutkan mulai dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha Diam-diam, Sidang Perdana Perceraian Telah Digelar di PA Tigaraksa

Apakah benar atau tidak kabar ini?

Hingga saat ini Kemendikdasmen maupun Kemenkeu belum memberikan informasi resmi terkait dengan tanggal pasti pencairan TPG Triwulan 3.

Berkaca dari pencairan di Triwulan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan bocoran minggu dan bulan saja, bukan tanggal.

Jadi untuk jadwal pasti bapak ibu guru bisa menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

Baca Juga: HONORER Jangan Sampai Salah! Ini Jadwal Seragam Dinas yang Digunakan Oleh PPPK Paruh Waktu, Tidak Lagi Hitam Putih?

Selain itu bapak ibu guru juga bisa melakukan pengecekan berkala di rekening masing-masing.

Akan tetapi sebelum pencairan dimulai, ada aturan yang wajib dipahami bapak ibu guru.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini terntata validasi data bagi bapak ibu guru semakin diperketat.

Validasi data di Info GTK menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: KABAR BURUK! BKN Umumkan Kategori Honorer yang Tidak Mendapatkan Kuota PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu!

Tanpa data valid maka pencairan TPG pun akan tertunda.

Selain itu aturan baru yang juga harus dipahami adalah, bapak ibu guru harus sudah input SK Guru Wali beserta rombongan belajar.

Jika bapak ibu guru tidak mendapatkan penugasan sebagai guru wali maka pencairan juga akan terhambat.

Baca Juga: Sosok DH Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Sering Berikan Beasiswa ke Pelajar

Jika masih ada data yang belum valid terutama terkait dengan penugasan guru wali, maka penerbitan SKTP pun bisa terhalang.

Padahal pada pencairan TPG Triwulan 3 ini, bapak ibu guru diwajibkan untuk memiliki SKTP terbaru.

***