POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 sudah mulai dilakukan sejak minggu ketiga bulan Juni kemarin.

Beberapa guru di berbagai daerah mengaku sudah mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 ini sejak tanggal 19 Juni.

Pencairan TPG Triwulan 2 ini tentunya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Oleh karena itu untuk mengetahui apakah bapak ibu guru sudah mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 perlu lakukan pengecekan rekening secara berkala.

Baca Juga: Komisi I Desak Prabowo dan Negara Islam Bersuara di PBB, Jangan Sampai Perang Dunia Ketiga Terjadi

Pemerintah Daerah tidak lagi ikut campur dalam proses pembayaran TPG Triwulan 2 ini.

Karena seluruh proses pembayaran dilakukan langsung oleh kementerian baik itu Kementerian Keuangan maupun Kementerian Penddidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Keuangan mengurus pembayaran TPG Triwulan 2 bagi guru ASN.

Dan Kemendikdasmen mengurus pembayaran TPG Triwulan 2 bagi guru non ASN.

Baca Juga: HEBOH Banyak Guru Bertanya-tanya Tidak dapat Tambahan 1 Bulan TPG dalam THR dan Gaji ke 13, Ternyata Begini Alasannya!

Meski kini sudah ada penyaluran namun bagi beberapa guru ada kabar buruk.

Kabar buruknya adalah pemerintah telah menentukan kategori guru yang tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 di tahun 2025 ini.

Dan kategori guru ini sudah disahkan dalam regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Meskipun delapan kategori ini sudah memenuhi syarat penerima, namun dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2.

Baca Juga: TAMBAHAN 1 Bulan TPG dalam THR dan Gaji ke 13 Sudah Mulai Cair di Daerah-daerah Ini! Segera Cek Rekeningmu!

Siapa saja kah kategori guru yang tidak mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2? Cek langsung:

1. Guru yang cuti di luar tanggungan negara

Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara ini tidak mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 selama masih berada dalam masa cuti.

Cuti di luar tanggungan negara ini hanya bisa diambil oleh guru dengan status PNS dan telah bekerja minimal 5 tahun.

Cuti di luar tanggungan negara diambil karena adanya alasan pribadi yang mendesak.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Ini Alasan Riding Gear Wajib Dipakai Meski Cuma Jarak Dekat

2. Guru yang meninggal dunia

TPG hanya diberikan kepada guru yang aktif melaksanakan tugas mengajar.

Apabila guru meninggal dunia maka pencairan TPG otomatis akan dihentikan.

Dan TPG ini berbeda dengan gaji pokok yang diwariskan.

TPG tidak dapat dialihkan kepada ahli waris baik itu istri, suami maupun anak.

3. Guru yang mencapai batas usia pension

Guru yang telah mencapai batas usia pension baik itu ASN maupun non ASN tidak berhak lagi menerima TPG.

Baca Juga: Apel Terenak dari Seluruh Dunia: Manis, Renyah, dan Penuh Nutrisi

Setelah resmi pension maka TPG akan berhenti disalurkan.

4. Guru yang cuti sakit lebih dari enam bulan

Cuti sakit adalah hak yang dimiliki oleh setiap ASN.

Namun jika cuti sakit diambil lebih dari enam bulan, maka dampaknya adalah pencairan TPG dihentikan oleh pemerintah.

Guru bisa mendapatkan TPG lagi jika sudah aktif mengajar sesuai ketentuan ang berlaku.

Baca Juga: Sah! Wali Kota Bekasi, Terima Pengurus Kadin Pimpinan Qadar Ruslan Siregar

5. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Guru yang mengajukan pengunduran iri karena kemauan sendiri juga tidak berhak menerima TPG.

Proses penghentian TPG akan dilakukan segera setelah keputusan pengunduran diri ini disetujui.

6. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Guru dengan kategori enam ini akan langsung kehilangan hak penerima TPG.

Keputusan ini berlaku secara nasional dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: R3 dan R4 Kecewa, Tes Dinilai Formalitas, Skema PPPK Paruh Waktu Membingungkan, Honorer Desak Kejelasan Nasib

7. Guru yang mendapat tugas belajar

Guru yang sedang menjalani tugas belajar misalnya Pendidikan formal S2 atau S3 tidak mendapatkan TPG selama masa tugas belajar.

Pencairan TPG dilanjutkan ketiga Kembali aktif mengajar.

8. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

TPG hanya diberikan kepada guru yang menduduki jabatan fungsional saja.

Apabila guru berpindah jabatan ke structural ataupun non fungsional maka TPG dihentikan.

Itu dia delapan kategori guru yang dipastikan tidak mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 ini.

***