POJOKSATU.id - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 sedang ditunggu-tunggu oleh bapak ibu guru.

Guru penerima tunjangan sertifikasi berharap pencairan TPG Triwulan 2 bisa tepat Waktu sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Konferensi Pers, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 akan dilakukan mulai bulan Juni ini.

Hal ini juga senada dengan jadwal yang tertera pada regulasi pencairan TPG terbaru Permedikdasmen Nomor 4 tahun 2025.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di Sulbar: Hanya 1-2 Kursi Tersedia, Banyak Pelamar R2 Gagal Lolos

Suahasil menjelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 akan dilakukan secara bertahap.

Sama seperti pencairan TPG Triwulan 1 pada bulan-bulan sebelumnya.

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 1 dilakukan secara bertahap dalam empat bulan.

Yaitu mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni ini.

Baca Juga: OJK Luncurkan 9 Bank Mini Sekolah di Cirebon, 20.000 Siswa SMP Buka Rekening SimPel

Namun realisasinya hingga tanggal 25 Juni 2025 ini sejumlah daerah belum juga menerima pencairan TPG Triwulan 2.

Sudah ada beberapa daerah yang melakukan pemberkasan guna pencairan TPG Triwulan 2.

Akan tetapi belum juga terlihat hilal pencairan.

Rentang Waktu di bulan Juni ini hanya tinggal tanggal 26 Juni atau 30 Juni.

Baca Juga: BRI Konsisten Salurkan KPR Subsidi FLPP, Buka Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat

Karena tanggal 27 sampai dengan 29 Juni adalah weekend.

Apabila pada tanggal tersebut belum juga menunjukkan hilal maka besar kemungkinan pencairan TPG Triwulan 2 akan diundur pada bulan Juli nanti.

Ini berarti realisasi di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Namun bapak ibu guru tidak perlu khawatir, karena pemerintah pasti akan tetap melakukan pencairan TPG Triwulan 2.

Baca Juga: Masih Bingung tentang Tes Kemampuan Akademik? Berikut 35 Tanya Jawab Lengkap terkait ТКА yang Dirilis Kemendikdasmen

Apabila bapak ibu guru sudah memenuhi syarat maka akan tetap mendapatkan TPG Triwulan 2 di tahun ini.

Berikut syarat penerima TPG Triwulan 2 bagi guru ASN maupun non ASN yang berlaku saat ini:

a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca Juga: Jokowi Tak Jadi Daftar Ketum PSI, Pengamat Malah Sebut Dukungan PSI Ternyata Besar ke Joko Widodo

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. tidak berstatus sebagai ASN bagi guru non ASN

e. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian (bagi guru ASN)

f. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

Baca Juga: Ada Yang Baru di Shopee! Kini Belanja Jadi Lebih Hemat dan Praktis, Intip Iklan Terbaru nya!

g. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

h. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

i. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

***