POJOKSATU.id - Pemerintah akan menyalurkan gaji pensiunan PNS secara serentak pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.
Besaran gaji yang diterima pensiunan PNS ini disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja saat pensiun.
Ketentuan mengenai besaran gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga tahun 2025, regulasi ini masih berlaku dan digunakan sebagai dasar perhitungan.
Terkait kemungkinan adanya regulasi baru yang mengatur gaji pensiunan PNS, hingga saat ini belum ada informasi resmi atau kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebagai catatan, gaji pensiunan PNS sempat mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2023.
Namun hingga saat ini, besaran gaji tersebut masih berlaku tanpa perubahan.
Jadi pada tahun 2025 ini, besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tenggat 1 Oktober 2025, Nasib PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di 21 Daerah Ini Terhambat
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
Golongan IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
Golongan IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
Golongan IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Baca Juga: Tenggat 1 Oktober 2025, Nasib PPPK Tahap 2 Tahun 2024 di 21 Daerah Ini Terhambat
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Baca Juga: Sudinsos Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tebet Melalui Pengurus RW
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
***



