POJOKSATU.id, MEDAN - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku sudah menerima SE dari Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Atas SE yang diterima tersebut, Pemko Medan mengaku akan segera menindaklanjutinya.
Baca Juga: Warga Temukan Jasad Perempuan Tergeletak di Pinggir Jalan Karawang
“Surat terkait perekrutan CASN tahun 2024 baru kita terima dan segera kita tindaklanjuti,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Kamis (11/1/2024).
Saat ini, Pemko Medan belum bisa memberikan informasi lebih terkait berapa banyak kebutuhan CASN yang akan diusulkan Pemko Medan ke Pemerintah Pusat pada perekrutan CASN tahun 2024.
Menurut Sutan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Medan guna membahas dan memetakan hal itu.
“Soal berapa banyak kebutuhan yang akan kita usulkan, hal itu akan segera kita bahas dengan seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemko Medan. Tak hanya melakukan pembahasan soal jumlah yang dibutuhkan, tapi kita juga akan melakukan pemetaan agar formasi yang diusulkan nanti sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Diterangkan Sutan, setelah nantinya melakukan pembahasan terkait jumlah dan penataan terkait formasi yang dibutuhkan, Pemko Medan juga akan menyesuaikannya kembali dengan kemampuan kas daerah.
“Kemudian kita juga kan harus menyesuaikan dengan kesanggupan kas daerah kita, sebab nantinya yang kita rekrut itu kan akan menjadi beban daerah, khususnya untuk PPPK. Kalau untuk PNS, setidaknya harus ditanggung tunjangan jabatannya,” terangnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas: Pj Wali Kota, 11 ASN, Dan Petinggi BJB Kota Bekasi Terancam Pidana
Dijelaskan Sutan, berdasarkan SE yang diterima pihaknya dari Pemerintah Pusat, di tahun 2024 ini Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuka formasi CPNS apabila memang dibutuhkan.
“Tahun (2023) lalu kita Pemerintah Daerah memang hanya diberikan kewenangan untuk membuka formasi PPPK, makanya tahun lalu Pemko Medan tidak ada membuka formasi CPNS. Tetapi di tahun ini, kita diberi kewenangan untuk membuka formasi CPNS bila memang kita butuhkan,” jelasnya.
Sutan pun memastikan bahwa pembahasan tersebut akan segera digelar dalam waktu dekat, sebab pihaknya menargetkan pembahasan tersebut selesai sebelum akhir Januari 2024.
“Karena targetnya paling lama akhir Januari ini kita sudah harus menyampaikan usulan itu ke (Pemerintah) Pusat. Jadi sebelum akhir Januari pembahasannya sudah harus selesai,” tutup Sutan. ***




