POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Nganjuk.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan sebelum pergantian tahun, tepatnya pada Desember 2025.
Dengan target pelantikan maksimal 31 Desember 2025, para PPPK paruh waktu tersebut dijadwalkan mulai aktif bekerja dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Januari 2026.
Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Naik Sesuai UMK
Rencana ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian setelah dinyatakan lolos seleksi CASN 2024–2025.
Pelantikan Ditargetkan Sebelum 31 Desember 2025
Pemkab Nganjuk menegaskan pelantikan PPPK paruh waktu akan dilakukan sebelum akhir tahun.
Langkah ini diambil agar proses administrasi kepegawaian dapat segera tuntas dan tidak mengganggu awal tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Bandung–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Dengan pelantikan pada Desember 2025, para PPPK paruh waktu akan langsung memiliki status resmi sebagai aparatur pemerintah per 1 Januari 2026.
Hal ini sekaligus menandai berakhirnya status honorer bagi ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Total 2.247 Calon PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, terdapat 2.247 calon PPPK paruh waktu yang akan dilantik.
Mereka merupakan tenaga honorer yang telah lolos seleksi CASN 2024–2025 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Seluruh calon tersebut juga telah memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Yang menjadi syarat utama sebelum pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menunggu NIPPPK Lengkap dan SK Ditandatangani
Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan.
Setelah seluruh calon PPPK paruh waktu menerima NIPPPK dan SK pengangkatan resmi dicetak serta ditandatangani.
Baca Juga: Om Zein Penuhi Janji Politik Prioritaskan Infrastruktur, Hingga Desember Ini 45 KM Bangun Jalan
Saat ini, proses pencetakan dan penandatanganan SK masih terus dikebut.
SK pengangkatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurut Agus, percepatan ini dilakukan agar tidak ada hambatan administratif yang bisa menunda pelantikan hingga melewati akhir tahun.
Satu Calon Masih Perbaikan Berkas
Dari total 2.247 calon PPPK paruh waktu, tercatat satu orang masih dalam proses perbaikan berkas karena ditemukan ketidaksesuaian dokumen.
Baca Juga: Laporan Purbaya Bikin Prabowo Geram, Menteri Ditegur Soal Kinerja Lamban dan Gerak yang Kurang Cepat
Meski demikian, BKPSDM memastikan hal tersebut tidak mengganggu rencana pelantikan secara keseluruhan.
Perbaikan berkas masih terus diproses, dan pelantikan tetap ditargetkan berlangsung pada bulan Desember 2025 sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Lokasi Pelantikan Masih Menunggu Kepastian
Untuk lokasi pelantikan, BKPSDM menyebut Pendapa KRT Sosrokoesoemo Nganjuk sebagai lokasi yang paling memungkinkan.
Namun hingga kini, jadwal dan teknis pelaksanaan pelantikan masih menunggu pengumuman resmi kepada seluruh peserta.
Calon PPPK paruh waktu diminta untuk terus memantau informasi dari BKPSDM dan instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal penting.
Harapan Honorer Segera Resmi Jadi PPPK
Ribuan calon PPPK paruh waktu menyambut rencana pelantikan ini dengan penuh harap.
Baca Juga: Dokumen Honorer Bermasalah? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Saat Penataan Non-ASN 2025
Mereka berharap pelantikan dapat segera terlaksana sehingga status honorer resmi beralih menjadi PPPK paruh waktu, lengkap dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi sebagian honorer, pelantikan ini menjadi titik balik setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status.
Demikian pelantikan 2.247 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nganjuk ditargetkan berlangsung pada Desember 2025, paling lambat 31 Desember 2025, dengan TMT 1 Januari 2026.
Proses ini bergantung pada selesainya penerbitan NIPPPK dan penandatanganan SK oleh Bupati Nganjuk.
Baca Juga: Guru SMAN 11 Padang Kepergok Sesama Jenis di Toilet Masjid di Bungus, Sempat Telanjang Dada
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, ribuan honorer akan segera memasuki tahun baru dengan status resmi sebagai PPPK paruh waktu.***




