POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengumumkan daftar pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja dan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengumuman tersebut dirilis melalui surat bernomor 8367/2025 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian PAN-RB terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.
Uji publik ini digelar sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat menilai dan memberi masukan, terutama jika ada nama pegawai non ASN yang sebenarnya sudah tidak aktif bekerja atau tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Gedung Sekolah hingga Fasilitas Umum di Karawang Rusak Akibat Gempa
Proses aduan dibuka mulai 20–22 Agustus 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Luwu pada jam kerja.
Dasar Hukum dan Kriteria Usulan PPPK
Berdasarkan rapat Pemkab bersama DPRD Luwu pada 19 Agustus 2025, usulan PPPK Paruh Waktu mengacu pada beberapa aturan:
1. KepmenPAN-RB Nomor 15/2024 tentang Pengadaan PPPK
2. KepmenPAN-RB Nomor 16/2024 tentang Perjanjian Kerja PPPK
Baca Juga: Isu Akuisisi 51 Persen Saham BCA dan Megaskandal BLBI BCA Makin Mencuat, Apa Masih Bisa Dituntaskan?
3. KepmenPAN-RB Nomor 34/2024 tentang Kriteria Pelamar PPPK dari tenaga non ASN
Kriteria pegawai non ASN yang dapat diusulkan meliputi:
- Terdaftar dalam database BKN namun tidak lulus seleksi CPNS/PPPK 2024.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi.
- Masih aktif bekerja di unit kerja masing-masing dengan bukti kontrak dan slip gaji terbaru.
Baca Juga: Getaran Gempa Bekasi Terasa di Purwakarta, Rumah Warga Rusak - Jatiluhur dan Cirata Aman
Sebaliknya, pegawai yang tidak aktif, meninggal dunia, tidak ada kebutuhan organisasi, atau keterbatasan anggaran tidak akan diusulkan.
Mekanisme Aduan Masyarakat
Masyarakat yang merasa menemukan kejanggalan dalam daftar non ASN berhak mengajukan aduan ke BKPSDM dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti:
1. SK atau kontrak kerja 2025
2. Slip gaji Januari–Juli 2025
Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Bakal Dibuka Lagi? Pemkot Bandung Desak Pusat, Angkasa Pura Sudah Siap
3. Bukti pembayaran honorarium
4. Surat pernyataan bermaterai dari atasan langsung
5. Aduan tanpa bukti resmi tidak akan diproses.
6. Transparansi dan Tantangan
Pengumuman melalui uji publik ini menjadi langkah positif menuju reformasi birokrasi.
Baca Juga: Grib Jaya Medan Bantu Proses Pemulangan Jenazah Nazwa Aliya dari Kamboja: Kami Sedang Barupaya
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap dengan adanya uji publik ini, proses pengangkatan PPPK paruh waktu lebih akuntabel dan sesuai kebutuhan organisasi.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Masyarakat diimbau aktif memberi masukan agar hanya pegawai yang benar-benar layak yang dapat diusulkan. ***




