POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk Tenaga Teknis tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 3477/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 20 Juni 2025, terkait hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis secara nasional.
Baca Juga: Krisis Air di Desa Beringin, Petani Terancam Gagal Panen
Adapun rincian pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 di Pemkab Bekasi adalah sebagai berikut:
Peserta Lulus Seleksi Akhir
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir merupakan pelamar dengan peringkat terbaik sesuai formasi.
Penentuan kelulusan berdasarkan nilai seleksi kompetensi yang telah diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan hasil optimalisasi kebutuhan pada lokasi berbeda.
Baca Juga: Tak Mau Gaji Pensiun Dialihkan ke Kantor Pos? Taspen Siapkan Solusi Mudah untuk Pensiunan PNS
Kode Kelulusan
Berikut arti dari kode kelulusan yang terlampir dalam keterangan:
- L: Lulus murni
- L-2: Lulus setelah optimalisasi
- R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II
- R3/R3b: Non ASN terdata
- R4: Non ASN tidak terdata
- TH: Tidak hadir
- TMS: Tidak memenuhi syarat
- APS: Mengundurkan diri
- DIS: Didiskualifikasi
Peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1–31 Juli 2025.
Adapun dokumen yang harus diunggah antara lain:
1. Pasfoto formal latar merah (4x6 cm)
2. Scan ijazah dan transkrip nilai asli
3. DRH yang telah ditandatangani dan bermaterai
4. Surat pernyataan, SKCK, surat sehat jasmani-rohani, dan bebas narkoba
Sanksi Jika Mengundurkan Diri
Peserta yang lulus dan mengundurkan diri tanpa alasan sah atau tidak mengunggah DRH sesuai jadwal, dianggap mengundurkan diri, dan akan dikenakan sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Terperosok di Jurang 600 Meter Gunung Rinjani Selama 5 Hari, Juliana Marins Dievakuasi Meninggal
Apabila terdapat peserta yang mengundurkan diri, panitia dapat menggantikannya dengan peserta peringkat teratas berikutnya di formasi yang sama.
Selain itu, apabila ditemukan dokumen palsu atau pelanggaran lainnya, kelulusan bisa dibatalkan.
Tidak Dipungut Biaya dan Bebas dari Praktik Kecurangan
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dan pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: IDN United Jalin Sinergi dengan Polres Cirebon Kota, Bahas Isu Sosial hingga Inovasi Teknologi
Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.
“Kepada seluruh peserta dan pihak terkait, diingatkan untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun. Pelanggaran terhadap aturan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam pengumuman resmi tertanggal 23 Juni 2025.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2024 Jawa Timur Masih Tertahan Menunggu Integrasi dengan Dapodik
Untuk melihat detail hasil seleksi, peserta dapat mengakses lampiran pengumuman resmi melalui situs Pemkab Bekasi atau akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id. ***




