POJOKSATU.ID - Pemerintah telah mulai mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.
Hasil pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 ini telah dimulai sejak 16 Juni, sampai nanti 30 Juni 2025.
Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengakomodasi honorer yang gagal dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Salah satu solusi yang dirancang adalah pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan prioritas bagi honorer yang sudah tercatat dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sebelumnya ada kebijakan optimalisasi formasi untuk honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, optimalisasi tidak dibatasi untuk honorer database BKN.
"Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Walaupun masuk database BKN, tetapi bila tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi," kata Suharmen.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pengisian formasi kosong PPPK tahap 2 diambilkan dari honorer tidak lulus PPPK tahap 1, dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.
"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," kata Prof Zudan.
Diterangkan Zudan, optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan.
Adapun ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks honorer K2
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya, honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPPK.
Regulasi yang sudah ada yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dibuka Bakal Bikin Negara Chaos, Buni Yani: Berlebihan dan Tak Masuk Akal
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. ***




