POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat menegaskan bahwa persoalan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat.

Honorer yang masih tersisa sepenuhnya menjadi urusan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair untuk Siapa Saja? Simak Daftar ASN Penerima di Sini

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat menilai isu honorer secara formal telah diselesaikan melalui kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Honorer Tak Lagi Dibahas di DPR

Suharmen menyebutkan bahwa isu honorer bahkan tidak lagi masuk dalam agenda rapat kerja pemerintah dengan DPR RI.

Hal ini karena pemerintah menganggap kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menjadi solusi final.

Baca Juga: Ancaman Kekosongan ASN! Lonjakan Pensiun 5 Tahun ke Depan Perlu Disiapkan Sejak Sekarang

“Kalau masih ada honorer yang belum masuk, itu bukan lagi urusan pemerintah pusat,” tegasnya dikutp dari Pojoksatu.id dari JPNN.com pada 26/01/2026.

Dengan demikian, asumsi publik bahwa masih banyak honorer yang belum mendapatkan kepastian status ASN ditegaskan bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat.

 

KepmenPAN-RB Jadi Landasan Penyelesaian

KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar utama kebijakan ini.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengamanatkan pengangkatan tenaga honorer, baik yang terdata dalam database BKN.

Maupun non-database yang tidak memperoleh formasi PPPK, ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai solusi transisi agar tidak ada lagi status honorer di lingkungan instansi pemerintah, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Diatur

Pemerintah juga mengatur soal kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Gaji mereka ditetapkan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: THR 2026 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Diprediksi Cair Maret, Ini Perkiraan Waktu dan Besarannya

Atau setidaknya tidak lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus honorer.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pendapatan sekaligus perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

 

Pemda Pegang Peran Kunci

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah memegang peran kunci dalam menyelesaikan sisa persoalan honorer.

Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan pegawai, penyesuaian anggaran, serta penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan daerah.

Baca Juga: Kabar Baik! Unpad Buka Asrama Gratis untuk Mahasiswa KIP-K dan Afirmasi Semester 8

Pemerintah pusat menilai bahwa kondisi dan kebutuhan setiap daerah berbeda, sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamaratakan secara nasional.

 

Ingin Jadi ASN Penuh, Ikut Seleksi

Bagi honorer yang ingin memperoleh status ASN secara penuh, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Pemerintah menegaskan bahwa jalur satu-satunya adalah mengikuti seleksi ASN yang dibuka secara resmi.

Seleksi tersebut mencakup CPNS maupun PPPK yang diselenggarakan sesuai kebutuhan formasi nasional dan daerah.

Tidak ada lagi jalur pengangkatan otomatis di luar mekanisme seleksi.

Baca Juga: Polemik Kezia Syifa Diantara Pengabdian di US Army dan Status Kewarganegaraan

Pemerintah pusat menganggap persoalan honorer telah tuntas melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Honorer yang belum terakomodasi kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu, bagi honorer yang ingin status ASN penuh, mengikuti seleksi resmi CPNS atau PPPK menjadi satu-satunya pilihan yang tersedia.***