POJOKSATU.ID - Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan laporan mengenai banyaknya akun media sosial dan game milik anak-anak yang tiba-tiba tidak bisa diakses atau dinonaktifkan secara otomatis.

Fenomena ini merupakan dampak langsung dari kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).

Pemerintah secara resmi mulai membatasi akses berbagai platform digital bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang siber.

Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Masih Matangkan Sektor Prioritas Sebelum Buka Seleksi CPNS

Kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar yang selama ini memiliki basis pengguna anak-anak yang sangat masif, di antaranya:

- Media Sosial: TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live.

- Game Online: Roblox.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang kreativitas, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak dari berbagai risiko negatif internet yang kian mengkhawatirkan.

Yang menjadi alasan kebijakan ini adalah melindungi anak dari konten pornografi dan kekerasan.

Baca Juga: Kabar Pemerintah Tunda Keputusan Rekrutmen CPNS Tahun 2026, Karena Hal ini!

Selain itu juga untuk meminimalisir risiko perundungan siber (cyberbullying) dan penipuan online yang sering menyasar anak-anak.

Meskipun bertujuan baik, kebijakan ini menuai beragam reaksi.

Di satu sisi, banyak orang tua yang mendukung penuh langkah ini demi keamanan buah hati mereka.

Namun di sisi lain, unggahan di media sosial menunjukkan banyak anak-anak yang merasa sedih dan bingung karena kehilangan akses ke akun serta komunitas bermain mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan orang tua dapat lebih berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak serta memberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bermanfaat.***