POJOKSATU.id - Memasuki bulan Ramadhan banyak yang mempertanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2025 cair.

Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan jadwal pencairan THR bagi PNS.

Perlu diketahui bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan dana sebesar Rp50 triliun untuk membayar THR PNS 2025.

THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para abdi negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: 22 PNS dan 6 PPPK Ajukan Banding Hukuman Disiplin, Hasilnya BKN Berhentikan 20 ASN

Dalam rilis resmi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa THR PNS 2025 akan dicairkan tepat Waktu.

Ia mengungkapkan THR PNS 2025 akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Jadi diperkirakan THR PNS 2025 bisa mulai dicairkan pada pertengahan Maret 2025.

Baca Juga: Lolos Administrasi Jangan Santai Dulu, Begini Peluang Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan, Sangat Kecil?

Dana tersebut akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing PNS secara bertahap, dimulai dari instansi pusat hingga daerah.

Yang perlu diketahui bahwa pada tahun 2025 ini tidak ada perbuahan signifikan terkait dengan besaran THR PNS.

Ada lima komponen dalam THR PNS yaitu:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja

Berikut rincian gaji pokok PNS yang berlaku di tahun 2025:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: Komisioner Kompolnas Choirul Anam soal Kasus Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma: Tidak Cukup dengan Kode Etik!

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Intip Kekayaan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba Ternyata Hanya Punya Harta Rp14 Juta

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

***