POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menunjukkan sikap tegas kepada pemerintah daerah (pemda) terkait penyelesaian administrasi PPPK Paruh Waktu.
BKN menekankan, proses penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak boleh berlarut-larut, karena target akhirnya sudah dipatok jelas, paling lambat 1 Januari 2026.
Tekanan itu muncul karena masih ada instansi yang belum menuntaskan tahapan penting seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP).
Baca Juga: Pengabdian Dimulai, 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Terima SK, Sekda Tekankan Kinerja BerAKHLAK
Padahal, tanpa kelengkapan administrasi dari pemda, BKN tidak bisa menutup proses penetapan dan pengangkatan secara tuntas.
BKN Patok Deadline, 1 Januari 2026 Wajib Mulai Bertugas
Dalam penyesuaian jadwal yang disampaikan BKN, arah kebijakan dibuat agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat mulai bertugas paling lambat 1 Januari 2026, setelah rangkaian administrasi selesai.
BKN menilai penetapan tenggat ini penting demi kepastian status kepegawaian.
Baca Juga: Aceh Minta Bantuan Dunia, Mualem Malah Mengaku Tak Tahu
Sekaligus mencegah calon PPPK dirugikan akibat keterlambatan administrasi di tingkat instansi.
Jangan Menunda SPMT, Pemda Diminta Gaspol Administrasi
BKN secara terbuka mendesak pemda untuk segera menetapkan SPMT dan tidak menunggu terlalu lama setelah proses teknis berjalan.
Dalam keterangan yang dimuat media, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa proses tidak akan bisa diselesaikan jika pemda belum mengusulkan penetapan NIP.
Artinya, bola penyelesaian tidak sepenuhnya berada di pusat.
Begitu pemda lambat mengirim usulan, efek dominonya adalah keterlambatan penetapan, terhambatnya penerbitan SK, hingga molornya SPMT sebagai tanda resmi mulai bekerja.
Ada Tenggat Teknis, DRH dan Usul NIP Punya Batas Waktu
Dalam rincian jadwal yang diberitakan, BKN juga menetapkan tenggat tahap demi tahap.
Misalnya, pengisian DRH diwajibkan selesai paling lambat 15 Desember 2025, lalu pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu ke BKN ditargetkan paling lambat 20 Desember 2025.
Baca Juga: Jelang Nataru, Farhan Pasang Badan: Harga Cabai Jangan Ikut Panas
Tenggat ini sejalan dengan mekanisme administrasi PPPK Paruh Waktu yang pada prinsipnya memerlukan urutan.
Peserta melengkapi DRH melalui SSCASN, PPK mengusulkan penetapan NIP melalui layanan SIASN, BKN menerbitkan persetujuan teknis, lalu instansi menetapkan keputusan pengangkatan.
Konsekuensi Jika Target Tak Tercapai, Proses Bisa Mandek
Peringatan BKN kepada pemda pada dasarnya sederhana, bila administrasi tidak diselesaikan tepat waktu, proses pengangkatan bisa tertahan.
BKN menegaskan ketergantungan proses pusat pada kelengkapan usul dari daerahtermasuk NIP dan tindak lanjutnya sampai SK serta SPMT.
Bagi calon PPPK Paruh Waktu, keterlambatan ini berpotensi menunda kepastian penugasan dan jadwal efektif mulai bekerja.
Bagi pemda, keterlambatan berisiko memunculkan penumpukan pekerjaan administrasi dan problem sinkronisasi jadwal pengangkatan yang sudah dipatok nasional.
Baca Juga: Upah Naik tapi Buruh Ngamuk Besar! Ada Apa dengan UMP 2026?
BKN sedang memaksa percepatan, pemda diminta tidak menunda DRH, usul NIP, penerbitan SK, hingga SPMT.
Karena target nasionalnya tegas PPPK Paruh Waktu harus bisa mulai bertugas paling lambat 1 Januari 2026.
Jika pemda terlambat, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian bagi calon PPPK Paruh Waktu.***




