POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu pilihan karier yang menarik bagi masyarakat yang ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Bagi lulusan SMA/sederajat, PPPK menawarkan kesempatan dengan jenjang karier yang jelas, di mana mereka akan ditempatkan dalam golongan V.

Baca Juga: Jadwal dan Mekanisme Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Emas bagi Guru dan Pegawai non ASN

Berdasarkan masa kerja golongan, gaji pokok PPPK lulusan SMA/sederajat ditetapkan sebagai berikut:

- 0 tahun: Rp2.511.500

- 10 tahun: Rp3.500.000 (perkiraan)

- 20 tahun: Rp4.189.900 (maksimal)

Baca Juga: PPPK Jawa Barat: BPSDM Jabar Umumkan Penundaan Jadwal Klasikal Orientasi, Kapan Waktu Pelaksanaannya?

Selain gaji pokok, para PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya:

- Tunjangan Keluarga.

- Tunjangan Pangan.

- Tunjangan Jabatan.

- Tunjangan Lainnya.

Meskipun informasi gaji dan tunjangan ini telah tersedia, perlu dicatat bahwa jadwal pendaftaran PPPK untuk tahun ini belum ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah berencana membuka rekrutmen PPPK untuk mengisi 221.936 formasi di instansi pusat dan daerah, yang mencakup posisi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov