POJOKSATU.id — Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja.
Dengan kata lain, pencairan JHT tidak selalu harus menunggu peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan memberikan ruang bagi pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Mandiri Rombak Komisaris, Perkuat Rem Tata Kelola Saat Ekspansi Dipercepat
Kebijakan ini banyak dimanfaatkan oleh peserta untuk memenuhi kebutuhan tertentu, mulai dari perencanaan masa depan hingga keperluan kepemilikan rumah.
Peserta yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan JHT sebagian dengan dua pilihan persentase, yakni 10 dan 30 persen.
Terkait lamanya proses pencairan JHT sebagian, pada dasarnya klaim tidak membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Wisata Guci, Kolam Air Panas hingga Jembatan Ludes Tergerus
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan peserta lolos tahap verifikasi, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Cepat atau lambatnya proses sangat bergantung pada kelengkapan berkas serta kelancaran tahapan wawancara dan verifikasi data.
Untuk pencairan JHT sebesar 10 persen, peserta harus masih aktif bekerja dan memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman untuk Bisnis Kecil
Selanjutnya buku tabungan atas nama peserta, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika tersedia.
Selain itu, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan JHT sebesar 30 persen. Pencairan ini dikhususkan untuk uang muka kepemilikan rumah.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Baca Juga: Tiket KA Cirebon Fakultatif dan Tiket Diskon 30 % KA Ekonomi Masih Banyak Tersedia
Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang telah bekerja sama, buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah, serta NPWP jika ada.
Peserta perlu memahami bahwa pencairan JHT sebagian dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya.
Risiko ini terutama muncul apabila jarak waktu antara pencairan pertama dan selanjutnya melebihi dua tahun.
Baca Juga: Jubir Posko Aceh Ungkap Aceh Tengah dan Bener Meriah Masih Terisolir hingga Minggu Keempat Bencana
Untuk proses klaim, peserta aktif dapat memilih dua jalur pengajuan. Cara pertama dilakukan secara daring melalui layanan Lapak Asik.
Peserta cukup mengakses laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, lalu mengunggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto terbaru tampak depan.
Setelah pengajuan dikonfirmasi, jadwal wawancara daring akan dikirimkan ke email terdaftar dan verifikasi dilakukan melalui video call.
Jika seluruh proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Cara kedua adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan klaim, mengambil nomor antrean, serta mengikuti proses verifikasi dan wawancara oleh petugas.
Setelah menerima tanda terima pengajuan, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai.
Dengan memahami ketentuan, persyaratan, dan alur pencairan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT secara aman, tepat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***




