POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyiapkan ratusan formasi PPPK paruh waktu yang bakal ditempatkan di setiap RW.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemko Pekanbaru untuk memperkuat pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.

Program tersebut sekaligus menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam menghadirkan aparatur yang lebih dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: 170 ASN Ngantor di Mal, Pemkot Cirebon Anggarkan Rp900 Juta

Dengan adanya PPPK paruh waktu di tingkat RW, warga diharapkan tidak lagi kesulitan mengakses layanan dasar pemerintahan.


Ratusan PPPK Paruh Waktu Disiapkan

Pemko Pekanbaru merencanakan penempatan sekitar ratusan PPPK paruh waktu di berbagai RW yang tersebar di wilayah kota.

Penempatan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sejumlah kecamatan sebagai proyek awal sebelum diperluas ke seluruh wilayah.

Baca Juga: Dompet ASN Tebal di 2026, Gaji ke-13 dan THR Cair, Total Bisa Rp31 Juta

PPPK paruh waktu ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program dan pendataan di lingkungan masyarakat.


Bertugas Langsung di Tengah Warga

Berbeda dengan ASN yang berkantor di instansi pemerintahan, PPPK paruh waktu ini akan bertugas langsung di lingkungan RW.

Mereka akan membantu pemerintah dalam berbagai kegiatan.

Baca Juga: TERJAWAB! Gaji ASN Kepri Januari 2026 Belum Cair, Kendala Aplikasi Jadi Penyebabnya

Mulai dari pendataan kependudukan, survei sosial, hingga menjadi penghubung antara warga dan pemerintah kota.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan surat tugas resmi sesuai arahan pimpinan daerah.

Dikutip dari Betuah.com, 9 Januari 2026, Ardiansyah Eka Putra mengungkapkan:

“PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di RW itu akan bertugas melayani warga, melakukan survei dan pendataan, serta tugas lainnya sesuai arahan Wali Kota,”.


Perkuat Pelayanan Publik Tingkat RW

Penempatan PPPK paruh waktu per RW dinilai sebagai solusi untuk mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan masyarakat.

Baca Juga: THR dan Gaji Pokok ASN Cair Maret hingga Rp14.658.000, Fakta atau Hoaks?

Selama ini, banyak persoalan warga baru sampai ke pemerintah setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang.

Dengan adanya PPPK paruh waktu di RW, Pemko Pekanbaru berharap laporan dan data dari masyarakat bisa diterima lebih cepat dan akurat.

RW pun diharapkan menjadi pos pelayanan awal sebelum warga harus mengurus ke tingkat kelurahan atau kecamatan.

Baca Juga: Modus Kurang Bayar PBB Tim Pemeriksa Pajak Jakut Bisa Raup Rp4 Miliar, Ini Nama 5 Tersangka dari KPK


Bukan Honorer, Status PPPK Paruh Waktu

Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa tenaga yang ditempatkan bukan honorer biasa.

Melainkan PPPK paruh waktu yang memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja yang jelas.

Skema ini juga menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN agar lebih tertib dan terstruktur.

Baca Juga: Gaji PNS DJP dari Gaji Pokok hingga Tukin, Ini Besarannya Usai OTT KPK

Keberadaan PPPK paruh waktu di RW sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kualitas data dan efektivitas program pemerintah kota.


Bertahap dan Terukur

Pelaksanaan program ini akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan anggaran serta kebutuhan di lapangan.

Pemko Pekanbaru juga akan melakukan evaluasi berkala.

Tentunya untuk memastikan penempatan PPPK paruh waktu benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kehadiran PPPK paruh waktu di tingkat RW diharapkan mampu mempercepat pelayanan, pendataan, dan penyelesaian persoalan warga.***