POJOKSATU.ID - Keresahan kembali dirasakan para guru honorer di berbagai daerah.
Kali ini, kegelisahan muncul setelah pemerintah memutuskan mengangkat pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Secara langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dinilai kontras dengan nasib guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi belum juga mendapat kepastian status.
Komisi X DPR RI pun angkat bicara. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah tidak mengabaikan rasa keadilan.
Nah terutama bagi guru-guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional dengan honor minim.
Pegawai MBG Diangkat PPPK Mulai 2026
Kebijakan pengangkatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) sebagai PPPK mulai tahun 2026.
Pegawai yang direkrut dalam program MBG ini mencakup berbagai posisi.
Mulai dari kepala unit, ahli gizi, hingga tenaga akuntan.
Proses rekrutmen yang relatif cepat inilah yang kemudian memicu perbandingan dengan perjuangan panjang guru honorer.
Guru Honorer Merasa Dianaktirikan
Abdul Fikri menilai keresahan para guru honorer sangat wajar.
Pasalnya, banyak guru telah mengajar puluhan tahun.
Namun masih berstatus honorer dengan penghasilan yang jauh dari kata layak.
“Jangan sampai yang sudah mengabdi lama justru tersisih, sementara yang baru bekerja malah diprioritaskan,” tegas Fikri dikutip pojoksatu.id dari dpr.go.id di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di Email Dinas ASN, PPPK, TNI, dan Polri
Ia mengakui memang ada perbedaan sistem kerja antara guru dan tenaga teknis seperti pegawai MBG.
Guru berbasis jam mengajar, sementara pegawai teknis berbasis jam kerja harian.
Namun menurutnya, perbedaan itu tidak boleh menjadi alasan mengabaikan keadilan.
DPR Siapkan Solusi Jangka Panjang
Untuk mengatasi persoalan mendasar ini, DPR tengah menyiapkan langkah besar.
Tiga undang-undang pendidikan akan dikodifikasi menjadi satu regulasi komprehensif.
Nah yakni UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki sistem rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan guru.
Serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi profesi pendidik.
Selama ini, guru kerap berada di posisi rentan, bahkan tak jarang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas.
Arah Kesejahteraan Guru ke Depan
Fikri juga menyinggung pentingnya perlindungan profesi agar guru tidak ragu dalam mendidik siswa.
Jika regulasi berjalan baik, kesejahteraan guru Indonesia diharapkan bisa mendekati standar negara maju seperti Finlandia.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Autentikasi 2 Faktor di Email Dinas ASN, PPPK, TNI, dan Polri
Namun ia mengingatkan, peningkatan kesejahteraan pasti dibarengi seleksi ketat dan keterbatasan anggaran negara.
Saat ini, realitas di lapangan menunjukkan banyak guru honorer masih menerima honor sekitar Rp400 ribu per bulan.
Demikian kebijakan pengangkatan pegawai MBG jadi PPPK memang bertujuan mempercepat program strategis pemerintah.
Namun, DPR menegaskan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan rasa keadilan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Perbaikan regulasi dan keberpihakan anggaran menjadi kunci agar nasib guru ke depan benar-benar lebih baik.***




