POJOKSATU.id - Panggilan Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru tertentu 2024 resmi diperpanjang.
Ini memberikan kesempatan lebih kepada guru non serdik untuk bisa mengikuti piloting program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.
Pada gelombang tambahan ini, disediakan kuota sebanyak 30 ribu guru untuk seluruh Indonesia.
Sama seperti gelombang pertama, pemanggiln peserta piloting juga dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: Turunan UU ASN 2023 Hingga Kini Belum Jelas, Herlambang : Sepertinya Pemerintah Pusat Mengulur-ulur
Dengan demikian, jadwal untuk Konfirmasi Kesediaan bagi peserta tambahan berlangsung mulai 27 Juli sampai 2 Agustus 2024.
Hal ini tentu saja jadi kabar gembira bagi mereka yang sangat berharap bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Tanpilan SIMPG Terpanggil Perpanjangan
Seperti disebutkan di atas, pemanggilan calon peserta Piloting Guru Tertentu 2024 dilakukan melalui akun SIPKB masing-masing.
Baca Juga: CAPEK DEH ! Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 Bukan Bulan Juli, Kemungkinan Agustus
Jika terpanggil jadi calon peserta maka Anda akan mendapat notifikasi.
Dalam notifikasi tersebut akan terdapat kalimat seperti di bawah ini:
"Kepada Yth. Bapak/Ibu (nama Anda). Anda merupakan kandidat peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) yang telah lulus Seleksi Administrasi ppada periode sebelumnya dan termasuk dalam kriteria Piloting," demikian kalimat notifikasi tersebut.
"Silahkan melakukan konfirmasi pendaftaran untuk menyatakan kesediaan Bapak/Ibu dalam mengikuti Piloting PPG bagi Guru Tertentu," lanjut kalimat tersebut.
Selanjutnya juga terdapat informasi penempatan perkuliahan atau LPTK serta informasi keaktifan Dapodik.
Juga sejumlah informasi data ptibadi Anda mulai dari NIK, NUPTK, sampai jenis PTK.
Anda juga diminta untuk melakukan konfirmasi kesediaan untuk menjadi peserta piloting program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024.
"Silahkan klik pada tombol BERSEDIA untuk memastikan keikutsertaan Anda pada program Piloting PPG bagi Guru Tertentu," tandas notifikasi itu.
Yang harus Anda lakukan adalah meng-klik tombol 'BERSEDIA' yang berwarna ungu pada bagian kanan bawah.
Selanjutnya Anda juga akan dimasukkan ke dalam grup sesuai dengan jurusan dan LPTK.
Di dalam grup tersebut, Anda akan mendapat berbagai informasi yang diperlukan terkait pelaksanaan pembelajaran dan lainnya.
Berkas Dokumen Wajib
Bagi Anda yang terpanggil, ada sejumlah berkas dokumen yang diminta untuk dipersiapkan dan bersifat wajib untuk tahap selanjutnya, yakni Lapor Diri.
Lapor Diri dilakukan melalui LPTK masing-masing yang sudah ditentukan dan terdapat pada notifikasi pemanggilan di akun SIMPKB Anda.
Berkas dan dokumen tersebut nantinya harus diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK penyelenggara PPG.
Adapun LPTK atau perguruan tinggi penempatan Anda disampaikan melalui akun SIMPKB saat mendapat undangan peserta piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu.
Berikut ini berkas dan dokumen yang diperlukan:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Perlu diketahui, bahwa masing-masing LPTK bisa jadi berbeda untuk kewajiban berkas dokumen.
Ada juga LPTK yang yang mewajibkan Format A1 sebagai salah satu kelengkapannya selain Pakta Integritas.
Untuk Format A1 dan Pakta Integritas ini bisa diunduh melalui akun SIMPKB masing-masing.
Cara Lapor Diri dan Unggah Berkas Dokumen
Untuk diketahui, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk Lapor Diri peserta Piloting PPG Guru Tertentu 2024.
Untuk cara pertama, bisa Anda lakukan langsung melalui akun SIMPKB Anda masing-masing.
Tepatnya pada bagian notifikasi 'Informasi'.
Menu ini akan otomatis muncul setelah Anda melakukan konfirmasi kesediaan.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Klik tombol 'Lapor Diri' warna hijau di bagian pojok kanan bawah
2. Anda akan diarahkan pada laman atau website perguruan LPTK yang jadi penempatan Anda
Sedangkan cara kedua bisa dilakukan dengan mengunjungi website resmi PPG Kemdikbud dengan link https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Klik menu 'Laman Terkait' yang berada di bagian atas tepat di samping tombol 'Pusat Bantuan' di sebelah kanan
2. Lalu klik menu 'Info LPTK'
3. Anda akan diarahkan pada laman yang berisi 42 perguruan tinggi atau LPTK penyelenggara PPG
4. Misalnya Anda mendapat penempatan LPTK Universitas Pasundan maka cari 'Universitas Pasundan' dan klik logonya
5. Anda akan diarahkan pada laman PPG Universitas Pasundan
6. Carilah dan klik menu 'Lapor Diri' yang ada di bagian atas
7. Anda akan diarahkan pada laman yang berisi pengumuman terkait PPG
8. Kemudian ikuti perintah yang diberikan pada laman tersebut sebagai proses Lapor Diri
Baca Juga: SIMAK CARA SERU Menyusun MODUL P5, Kesempatan Ini Dibuka Untuk Para Guru, Ada Sertifikat 4JP Gratis
Pada laman tersebut Anda akan mendapat berbagai informasi.
Diantaranya rincian berkas dan dokumen yang harus disiapkan dan diunggah.
Anda juga bisa mendapatkan form Lapor Diri, Pakta Integritas, dan Biodata Mahasiswa.
Pada form Lapor Diri, silahkan lakukan pengisian data-data pribadi Anda pada kolom-kolom yang telah disediakan.
Di laman ini Anda juga akan mendapat informasi link grup Whatsapp untuk peserta di LPTK yang sama.
Selanjutnya, lakukan proses unggah berkas dan dokumen yang jadi syarat di atas.
Sebagai catatan, tahapan ini akan jauh lebih mudah jika Anda lakukan dengan menggunakan komputer desktop atau laptop.
Apalagi nantinya juga dibutuhkan untuk mengunggah berkas atau dokumen yang jumlahnya lumayan banyak.
Cek Status Kelengkapan Berkas
Langkah pertama yang harus dilakukan tentu saja adalah mengakses akun SIMPKB Anda masing-masing.
Anda bisa melakukan login dengan mengakses melalui Portal Layanan Program GTK Kemendikbud dengan link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
Silahkan scroll ke bawah sampai ketemu menu 'PPG bagi Guru Tertentu'.
Selanjutnya klik tombol 'Masuk' atau 'Login' yang berwarna hijau.
Baca Juga: BEJAT, Suami Palsukan Kematian Istri yang ASN Pemkot Palopo Demi Kredit Mobil dan Selingkuhan
Kemudian lakukan proses login dengan menggunakan akun belajar.id.
Nah, jika Anda sebelumnya sudah melalukan konfirmasi kesediaan, maka Anda diminta untuk melengkapi profil.
Itu bisa terjadi jika Anda memang belum mengajukan berkas piloting.
Karena itu, silahkan klik tombol 'LENGKAPI PROFIL' yang berwarna ungu.
Perlu kami ingatkan bahwa Anda jangan sampai telat melakukan hal ini.
Baca Juga: Mama Momala
Anda selanjutnya akan diarahkan pada laman Profil.
Selanjutnya cek apakah kelengkapan data milik Anda yang belum mendapat centang hijau atau tanda seru.
Maka di bagian itulah Anda harus melengkapinya.
Antara akun satu dengan akun lainnya sangat mungkin berbeda.
Cara Ajukan Berkas
Untuk mengetahui berkas apa yang kurang, Anda bisa scroll ke bawah dan melengkapinya.
Perlu diingat bahwa hal ini sangat perlu dilakukan.
Karena jika sampai pada waktunya Anda belum melengkapi berkas yang kurang, maka Anda akan dianggap tidak bersedia mengikuti piloting.
Setelah berkas yang kurang tersebut dilengkapi, maka silahkan klik tombol 'AJUKAN BERKAS' yang berwaarna hijau.
Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Arsitek Ciptakan Desain Ramah Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Anda akan mendapat notifikasi untuk memastikan bahwa semua data telah terisi dengan data terkini atau terbaru.
Jika masih ragu, Anda bisa mengklik tmbol 'PERIKSA KEMBALI'.
Tapi jika sudah yakin, Anda bisa mengklik tombol 'AJUKAN'.
Sebagai informasi, ketika Anda mengklik 'AJUKAN' maka tidak bisa lagi melakukan pengajuan data.
Jadi, disarankan agar Anda melakukan pemeriksaan berkali-kali sampai benar-benar yakin dan benar.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Dikeluarkan dari Rutan Surabaya, Anak Eks Anggota DPR Ini Bebas Malam Hari
Setelah berkas diajukan, Anda akan mendapat notifikasi.
"Ajuan Anda berhasil diajukan" lalu klik 'Tutup'.
Untuk memastikan, silahkan scroll ke bawah untuk melihat status pengajuan.
Selanjutnya Anda bisa melanjutkan dengan proses Lapor Diri ke LPTK dan pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Anda masih bisa mengubah pengajuan berkas dengan mengklik 'Klik disini'.
Langkah Selanjutnya
Jika semua langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, Anda bisa mengecek pada halaman utama atau Beranda.
Maka Anda akan mendapati tampilan yang sudah berubah.
"Selamat Anda telah melakukan konfirmasi Bersedia dan ditetapkan sebagai peserta piloting PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan)."
"Selanjutnya Anda dapat memulai pembelajaran melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan melakukan lapor diri di tautan LPTK di bawah ini."
Dalam tampilan tersebut, terdapat informasi data pribadi, bidang studi dan LPTK.
Tombol 'Lapor Diri' di bawah pojok kanan yang berwarna hijau.
Ketika Anda mengklik tombol 'Lapor Diri', maka Anda langsung diarahkan ke laman LPTK Anda.
Baca Juga: Nasdem dan Ilham Akbar Habibie Siap Kalahkan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024
Selanjutnya, silahkan ikuti langkah-langkah yang diberikan pada laman LPTK tersebut untuk melakukan Lapor Diri.
Demikian informasi lengkap perpanjangan pemanggilan Pilotong PPG Daljab 2024 dengan kuota 30 ribu lengkap dengan langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat.***




