POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 memasuki babak penting.
Pemerintah melalui sistem Info GTK resmi mengaktifkan Validasi Tahap 4 mulai Selasa, 21 Oktober 2025.
Tahap ini menjadi penanda bahwa pencairan tunjangan untuk periode Juli–September 2025 semakin mendekati tahap akhir.
Namun, tidak semua guru langsung terdampak dalam validasi ini. Berdasarkan jadwal resmi, Validasi Tahap 4 hanya mencakup guru yang melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 16 Oktober 2025.
Sementara itu, bagi guru yang baru memperbarui data setelah tanggal tersebut akan masuk dalam Validasi Tahap 5.
Langkah ini kembali menegaskan pentingnya disiplin sinkronisasi data, karena keterlambatan sekecil apa pun bisa membuat proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) mundur hingga ke tahap berikutnya.
Langkah Cek Status Validasi di Info GTK
Guru penerima TPG disarankan untuk aktif memantau akun Info GTK masing-masing guna memastikan status validasi dan kelengkapan data.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
-Masuk ke laman resmi Info GTK menggunakan akun pribadi.
Baca Juga: Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang 60 Tahun, Luhut: Kita Sudah Negeri Maju
-Periksa data identitas seperti NIK, NUPTK, dan nama lembaga sekolah dan pastikan semuanya sudah benar dan sesuai Dapodik.
-Tinjau data mengajar, pastikan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu terpenuhi dan mata pelajaran yang diampu linier dengan bidang PPG.
-Cek status validasi yang muncul di dashboard Info GTK.
-Pastikan rekening aktif dan valid, karena kesalahan pada data rekening bisa menunda pencairan dana.
Bagi guru yang tengah menunggu SKTP, memahami kode status validasi sangat penting untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Karyawati Minimarket Cantik, Terancam 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Kode 16: Data telah valid, menunggu pengusulan SKTP oleh operator sekolah.
Kode 07: SKTP sedang dalam proses penerbitan.
Kode 08 (Status Hijau): SKTP telah terbit dan tunjangan siap dicairkan.
Ketika status sudah mencapai Kode 08, artinya hanya tinggal menunggu waktu sebelum dana masuk ke rekening.
Biasanya, pencairan dilakukan dalam rentang 7 hingga 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.
Meski demikian, dana tidak langsung ditransfer begitu status berubah.
Masih ada beberapa proses administratif, seperti verifikasi rekening bank, pemotongan iuran BPJS, serta pengiriman data ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum dana akhirnya dicairkan ke rekening guru.
Tahun 2025 menjadi periode penting dalam transformasi mekanisme pencairan TPG.
Pemerintah kini menerapkan sistem baru, di mana dana tunjangan ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Kebijakan ini tidak hanya mempercepat pencairan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Guru Non ASN Sudah Terima TPG Triwulan 3, Kapan Jadwal Pencairan untuk Guru ASN?
Potensi keterlambatan akibat proses administratif di daerah pun dapat ditekan.
Lebih jauh, sistem ini diharapkan mendorong terciptanya pelayanan berbasis data real time, yang memungkinkan proses validasi, penetapan, hingga pencairan berlangsung lebih efisien.
***



