POJOKSATU.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah di DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka.
Bagi orangtua dan calon siswa yang berminat mendaftar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), atau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di wilayah DKI Jakarta, penting untuk mengetahui persyaratan dan kuota yang ditetapkan.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang syarat dan kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2025/2026.
Ketentuan Umum PPDB Madrasah DKI Jakarta
Sebelum membahas persyaratan khusus, ada beberapa ketentuan umum yang perlu diketahui berikut ini.
1. PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025/2026 dilaksanakan secara online melalui link https://ppdb-madrasahdki.com/
2. Madrasah Berasrama (MTsN dan MAN berasrama) melaksanakan PPDB dengan waktu tes, seleksi, dan pengumuman yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing
3. Beberapa madrasah dikecualikan dalam PPDB Online, antara lain MIN 14, MIN 17, MTsN 26, MTsN 41, MAN 1 Kelas Jauh, MAN 4 Kelas Jauh & Program Cambridge, MTsN 32 untuk Program Cambridge, MIN 4 Jalur Cambridge, dan MIN 8
4. Tersedia madrasah program inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus di MTsN 5, MTsN 19, MAN 11, dan MAN 21
Jalur Pendaftaran dan Kuota PPDB Madrasah DKI Jakarta
Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025/2026 dibuka melalui beberapa jalur dengan pembagian kuota sebagai berikut.
Kuota PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Jalur Domisili: 20%
- Jalur Madrasah: 25%
- Jalur Mutasi: 15%
- Jalur Reguler: 40%
Kuota PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
- Jalur Domisili: 10%
- Jalur Madrasah: 30%
- Jalur Prestasi: 10%
- Jalur Afirmasi DTKS: 8%
- Jalur Mutasi: 7%
- Jalur Tahfidz: 5%
- Jalur Reguler: 30%
Kuota PPDB Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
- Jalur Domisili: 10%
- Jalur Madrasah: 30%
- Jalur Prestasi: 10%
- Jalur Afirmasi DTKS: 8%
- Jalur Mutasi: 7%
- Jalur Tahfidz: 5%
- Jalur Reguler: 30%
Persyaratan PPDB Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
Berikut adalah persyaratan umum untuk pendaftaran di Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
1. Calon peserta didik berusia 7 tahun wajib diterima sesuai batas daya tampung
2. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen bermaterai Rp10.000,00
3. Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 1 Juni 2024
Persyaratan khusus untuk masing-masing jalur:
Jalur Domisili
- Bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga
- Mengunggah dokumen tambahan: SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas mengajar, atau SK Pengangkatan (bagi Tenaga Kependidikan)
Jalur Raudhatul Athfal
- Mengunggah Surat Keterangan Lulus dari Raudhatul Athfal (Print out PDUM)
Jalur Mutasi, Reguler, dan Akhir
- Persyaratan sesuai ketentuan umum
- Bagi calon dari luar DKI Jakarta dapat mendaftar melalui jalur ini
Persyaratan PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Persyaratan umum untuk MTsN dan MAN meliputi:
1. Asal Madrasah/Sekolah harus memiliki NPSN dan terdaftar di EMIS/DAPODIK
2. CPDB harus memiliki NISN dan terdaftar di EMIS/DAPODIK
3. Batasan usia:
- CPDB MTsN: maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
- CPDB MAN: maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025
4. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2024
5. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak bermaterai Rp.10.000,-
6. Menginput dan mengunggah nilai rapor
- Untuk MTsN: Rapor kelas 4, 5, dan 6 semester 1 (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA)
- Untuk MAN: Rapor kelas 7, 8, dan 9 semester 1 (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS)
Persyaratan khusus tiap jalur:
Jalur Tahfidz
- Mengunggah Sertifikat/Piagam/Syahadah Tahfidz Al-Qur'an
- Untuk MTsN: minimal 3 Juz
- Untuk MAN: minimal 5 Juz
- Seleksi berdasarkan grading hafalan Al-Qur'an dan tajwid terbaik
Jalur Prestasi
- Mengunggah Sertifikat/Piagam Juara Keagamaan, Akademik, Non Akademik dan OSIS
- Grading berdasarkan Nilai Pembobotan
Jalur Afirmasi DTKS
- Mengunggah bukti data DTKS dari cekbansos.kemensos.go.id
- Mengunggah bukti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS), Kartu Pekerja Jakarta, atau anak dari Pengemudi Mitra TransJakarta
Jalur Mutasi
- Mengunggah dokumen tambahan: SK Pindah Tugas Orang Tua bagi ASN/TNI/POLRI, SK Pembagian Tugas mengajar bagi anak guru, atau SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan pada madrasah tujuan
Penting untuk diketahui bahwa pembiayaan PPDB Madrasah Online 2025 pada madrasah negeri tidak dibebankan kepada calon peserta didik.
Jadwal untuk Jalur Domisili
1. Pendaftaran Jalur Domisili Tanggal 16 Mei 2025 Jam 08.00 WIB sampai dengan 17 Mei 2025 Jam 15.00 WIB,
2. Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Domisili 18 Mei 2025 Jam 08.00 WIB,
3. Lapor diri Online Jalur Domisili Tanggal 18 Mei 2025 Jam 08.00 WIB sampai dengan 19 Mei 2025 Jam 15.00 WIB
4. Pemberkasan Manual Jalur Domisili Tanggal 19-20 Mei 2025 Jam 08.00 - 15.00 WIB di Madrasah Negeri Pilihan.
Informasi Penting Lainnya
Dalam proses pendaftaran, calon peserta didik perlu memperhatikan beberapa informasi penting.
1. Pemberkasan manual dilakukan di madrasah tujuan masing-masing
2. CPDB dari sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan
3. Nilai rapor yang diinput harus sesuai dengan mata pelajaran yang ditentukan
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025/2026 menyediakan berbagai jalur pendaftaran dengan persyaratan dan kuota yang berbeda.
Penting bagi calon peserta didik dan orangtua untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jalur yang akan dipilih.
Proses pendaftaran dilakukan secara online dan tanpa biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik melalui link: https://ppdb-madrasahdki.com/
Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik untuk jenjang dan jalur yang diinginkan, serta mempersiapkan semua dokumen dengan baik untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025/2026.***



