POJOKSATU.id – Kepala sekolah di semua jenjang kini perlu memberi perhatian serius pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025.
Regulasi ini resmi berlaku sejak 13 November 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya.
Meski sekilas terlihat administratif, aturan ini sangat menentukan sah tidaknya beban kerja guru pada tahun pelajaran berikutnya.
Nah, memasuki Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026, sekolah diminta langsung melakukan penyesuaian.
Penataan ini bukan sekadar menentukan siapa mengajar apa, tetapi juga menyangkut bagaimana seluruh beban kerja guru dihitung, dicatat, dan divalidasi dalam sistem.
Aturan Linieritas Terbaru Wajib Diterapkan
Kepmen 222/O/2025 memuat pemutakhiran menyeluruh mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik.
Aturan linieritas ini tidak lagi bersifat umum, tetapi ditetapkan secara rinci berdasarkan kode bidang studi sertifikasi dan jenis mata pelajaran yang boleh diampu guru sesuai jenjang pendidikan.
Perubahan ini disusun untuk menyesuaikan pemetaan kompetensi guru dengan perkembangan kurikulum (baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka), sehingga setiap guru benar-benar mengajar mata pelajaran yang relevan dengan kompetensi yang tertera di sertifikat pendidiknya.
Dengan kata lain, penugasan guru tidak cukup didasarkan pada kebutuhan jam pelajaran, tetapi harus tepat sesuai kode sertifikasi yang memiliki kecocokan dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Kepmen ini menghadirkan enam lampiran besar yang membagi pengaturan linieritas berdasarkan jenjang: TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Di dalamnya terdapat daftar terperinci mulai dari nama bidang studi, kode sertifikasi, mata pelajaran yang dinyatakan linier, hingga konteks kurikulum yang menjadi rujukan.
Rincian Kode Sertifikasi dan Contoh Linieritas
Setiap kode sertifikasi guru dijabarkan kembali secara detail.
Beberapa contoh nyata dari dokumen tersebut antara lain:
-
Kode 020, 021, 024, 027, 028 adalah untuk Guru Kelas PAUD dan SD.
Kode-kode ini berkaitan dengan tugas guru kelas pada fase A dan fase B, baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka. -
Kode 084, 154, dan 310 adalah untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Guru dengan kode ini berhak mengampu PPKn sesuai jenjang dan fase kurikulum yang berlaku. -
Kode 094, 180, dan 318 adalah untuk mata pelajaran Matematika.
Kode-kode ini dipetakan untuk Matematika pada berbagai jenjang, termasuk yang berkaitan dengan penguatan konten numerasi pada Kurikulum Merdeka. -
Kode 097 adalah untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Kode ini berlaku untuk berbagai tingkatan sesuai struktur IPA pada Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka. -
Untuk jenjang SMK terdapat ratusan kode bidang keahlian, seperti animasi, otomasi industri, elektrifikasi, desain komunikasi visual, perhotelan, akuntansi, kriya, hingga teknologi informasi.
Setiap kode memiliki keterkaitan langsung dengan unit kompetensi dan mata pelajaran praktik tertentu, sehingga guru kejuruan wajib ditugaskan sesuai bidang keahliannya.
Melalui pemetaan yang sangat rinci ini, ruang interpretasi dalam penentuan siapa yang boleh mengajar mata pelajaran tertentu menjadi jauh lebih kecil.
Tidak ada lagi area abu-abu dalam penugasan guru.
Jika suatu mata pelajaran tidak tercantum sebagai linier dalam lampiran, maka guru tersebut tidak dapat ditugaskan untuk mengajar mata pelajaran tersebut, terutama terkait keabsahan beban kerjanya.
Distribusi Penugasan Wajib Ditata Ulang
Mulai semester genap mendatang, sekolah diminta menyusun ulang Distribusi Penugasan dengan memperhatikan tiga komponen besar:
1. Jam Tatap Muka (JTM)
Jam Tatap Muka harus diberikan sesuai linieritas guru berdasarkan kode sertifikasi.
Penentuan JTM tidak dapat dilakukan secara fleksibel tanpa melihat kecocokan kode sertifikat pendidik, karena hanya JTM linier yang akan diakui dalam proses validasi.
2. Tugas Tambahan Utama
Tugas tambahan utama meliputi jabatan seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium, atau Koordinator Kurikulum.
Baca Juga: Warga Sibolga Jarah Minimarket, 5 Hari Bantuan Bencana Banjir Tak Datang, Cemana Orang Lapar
Seluruh tugas ini memiliki ekuivalensi jam yang dihitung sebagai bagian pemenuhan beban kerja guru.
3. Tugas Tambahan Lain (Ekuivalensi)
Tugas tambahan lain seperti pembina ekstrakurikuler, wali kelas, koordinator kegiatan, atau penugasan sekolah lainnya juga memiliki ekuivalensi jam.
Semua harus dihitung agar total beban kerja guru mencapai ketentuan minimal, yaitu setara dengan 24 Jam Tatap Muka.
Seluruh pengaturan ini wajib merujuk pada petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman operasional penerapan Kepmen 222/O/2025.
Regulasi Lama Dicabut, Validasi Tahun Depan Mengikuti Sistem Baru
Kepmen 222/O/2025 menyatakan bahwa Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Akibatnya, mulai tahun 2026, seluruh proses validasi data guru dan penugasan dalam sistem Dapodik, Simpatika, maupun sistem kepegawaian daerah akan menggunakan aturan yang baru.
Jika sekolah tetap memakai penugasan yang mengacu pada ketentuan lama, penolakan saat validasi sangat mungkin terjadi. Dampaknya bisa berupa:
-
Jam Tatap Muka yang tidak diakui karena tidak linier.
-
Tugas tambahan yang tidak terbaca sebagai ekuivalensi.
-
Beban kerja guru yang dinyatakan tidak sah.
Karena itu, penyesuaian harus dilakukan sejak awal sebelum masa validasi dimulai.
Apa yang Perlu Dilakukan Kepala Sekolah?
Agar seluruh penugasan guru sesuai dengan ketentuan baru, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan kepala sekolah:
1. Menginventarisasi Sertifikat Pendidik
Seluruh guru diminta menyerahkan sertifikat pendidik. Kode bidang studi harus dicatat dengan benar dan digolongkan sesuai jenjang.
2. Memetakan Linieritas
Setiap kode sertifikasi harus dicocokkan dengan mata pelajaran linier dalam lampiran Kepmen. Sekolah perlu membuat tabel pemetaan agar penugasan tidak melenceng dari ketentuan.
3. Menyusun SK Penugasan Baru
SK penugasan semester genap harus mencantumkan pembagian JTM, tugas tambahan utama, serta tugas tambahan ekuivalen. Semua harus merujuk pada juknis dan lampiran Kepmen.
4. Menyesuaikan Kebutuhan Mata Pelajaran
Jika ada mata pelajaran yang belum memiliki guru yang linier, sekolah perlu mengambil langkah strategis seperti redistribusi jam, kolaborasi antarsekolah, atau penugasan alternatif yang masih sesuai regulasi.
5. Melakukan Dokumentasi dan Pelaporan
Semua keputusan penugasan perlu disertai bukti pendukung seperti sertifikat pendidik, SK penugasan, dan notulen rapat.
6. Berkoordinasi dengan Operator dan Dinas
Kepala sekolah harus memastikan seluruh penugasan yang sudah disesuaikan tercatat di sistem melalui operator Dapodik atau pihak terkait di daerah.
7. Melakukan Sosialisasi ke Dewan Guru
Guru perlu memahami alasan perubahan ini agar proses penyesuaian berjalan transparan, tertib, dan tidak menimbulkan kebingungan.
Untuk lebih jelasnya, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025 dapat diunduh melalui tautan resmi berikut [KEPMEN 222/0/2025]
Dengan penataan yang tepat sejak awal, sekolah dapat menjalankan Semester Genap 2025/2026 dengan lebih terarah, tertib, dan siap menghadapi proses validasi pada tahun berikutnya.***




