POJOKSATU.id - Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru melibatkan Tugas Tambahan, yang merupakan tanggung jawab atau peran ekstra bagi Guru sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan.
Penting untuk dicatat bahwa Tugas Tambahan bersifat optional, hanya dapat dilakukan oleh Guru, dan Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.
Dasar hukum Tugas Tambahan dalam Pengelolaan Kinerja Guru didasarkan pada beberapa peraturan, seperti Permendikbud 15/2018, Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25, Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14, dan Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41.
Baca Juga: Optimalkan Pelaksanaan Kinerja Guru, Panduan Langkah demi Langkah di Platform Merdeka Mengajar
Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum dan pedoman untuk pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, serta merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja.
Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan.
Ada berbagai opsi Tugas Tambahan, seperti Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan sebagainya, dengan dasar hukum yang ditetapkan sesuai dengan jenis tugas yang dipilih.
Perlu diingat bahwa setelah memilih Tugas Tambahan, Guru harus melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan, seperti Surat Keputusan atau Surat Tugas, pada tahap Pelaksanaan Kinerja, disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.***



