POJOKSATU.id - Polemik yang menimpa guru PPPK Paruh Waktu kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, sejumlah guru mengaku diminta oknum dinas untuk menandatangani kontrak baru dengan nominal gaji hanya Rp500 ribu per bulan.

Informasi tersebut menyebar luas dan memicu kegelisahan, terutama di kalangan guru PPPK Paruh Waktu yang berharap adanya kepastian kesejahteraan.

Baca Juga: Santap Jamur Liar, Satu Keluarga di Cianjur Lemas Keracunan, Polisi Langsung Uji Lab

Isu ini ramai diperbincangkan karena dinilai janggal dan bertentangan dengan semangat penataan aparatur sipil negara.

Banyak pihak mempertanyakan, apakah benar guru PPPK Paruh Waktu hanya digaji Rp500 ribu dan apakah kontrak tersebut sah secara aturan.

Sebelum polemik ini berkembang lebih jauh, BPKAD akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Baca Juga: Mobil Laka Terbakar di Tol Bogor Bikin Geger, Fakta Mengejutkan Ternyata SUV Keluaran Terbaru


Keluhan Guru PPPK Paruh Waktu

Kasus ini mencuat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu mengeluhkan adanya permintaan dari oknum dinas agar mereka menandatangani kontrak kerja baru.

Dalam kontrak tersebut tercantum nominal Rp500 ribu yang kemudian ditafsirkan sebagai gaji bulanan.

Baca Juga: Bocoran Skema PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Full Time, Ini Tahapannya

Bagi para guru, angka tersebut jelas mengejutkan.

Pasalnya, mereka telah menjalankan tugas mengajar sebagaimana guru ASN lainnya dan berharap mendapatkan penghasilan yang layak.

Kekhawatiran pun muncul, mulai dari ketidakpastian status hingga kekhawatiran hak-hak sebagai PPPK tidak terpenuhi.

Isu ini lalu menyebar luas di media sosial dan grup percakapan guru, memunculkan beragam spekulasi, termasuk dugaan adanya kebijakan sepihak di tingkat dinas.


Klarifikasi Resmi dari BPKAD

Menanggapi polemik tersebut, BPKAD Kota Lubuklinggau akhirnya buka suara.

Baca Juga: Sudah Lulus Tapi Belum Dilantik dan Gaji Tertahan, Ratusan Calon PPPK Tahap II Masih Menunggu Kepastian

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Lubuklinggau, Hendra Indrianto, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.

Dikutip dari Disway.id 2 Januari 2026, Hendra Indrianto menyatakan bahwa:

“Untuk guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, sesuai ketentuan yang ada, selain gaji pokok mereka hanya menerima tambahan Rp500 ribu dari daerah,”.

Baca Juga: Jabar Jadi 'Langganan' Scam Digital, Hampir 89 Ribu Laporan Masuk ke OJK

Menurut Hendra, nominal Rp500 ribu yang dipersoalkan itu bukan gaji pokok PPPK Paruh Waktu, melainkan tambahan penghasilan dari daerah.

Gaji pokok guru PPPK tetap mengikuti ketentuan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Tidak Berlaku untuk Semua Guru PPPK

BPKAD menegaskan bahwa kebijakan tambahan Rp500 ribu tersebut tidak berlaku untuk semua guru PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Info GTK Tampil Baru di 2026, Ini Arti Status Valid, Proses Penyaluran, dan Dampaknya ke TPG Guru

Tambahan itu hanya diberikan kepada guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Artinya, guru PPPK Paruh Waktu yang belum tersertifikasi memiliki skema penghasilan yang berbeda.

Perbedaan ini bergantung pada status sertifikasi dan kebijakan daerah masing-masing, bukan semata-mata keputusan sepihak.

Hendra juga menyarankan agar persoalan kontrak kerja dan rincian aturan administratif dikonfirmasi ke BKPSDM.

Karena instansi tersebut yang berwenang menyusun dan menjelaskan mekanisme kontrak PPPK Paruh Waktu.


Dugaan Ulah Oknum Dinas

Meski BPKAD telah memberikan klarifikasi, polemik ini memunculkan dugaan adanya kesalahan penyampaian informasi di tingkat dinas.

Baca Juga: Meski Gaji Lebih Kecil, PPPK Paruh Waktu Kantongi 5 Jaminan Ini yang Setara dengan Penuh Waktu

Penyebutan nominal Rp500 ribu tanpa penjelasan utuh dinilai memicu kesalahpahaman di kalangan guru.

Sejumlah pihak menilai, kurangnya sosialisasi menjadi akar persoalan.

Guru PPPK Paruh Waktu hanya menerima informasi sepihak tanpa penjelasan detail mengenai komponen gaji dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Dalih Suka Sama Suka Dipatahkan, Komnas Perempuan Beber Bahaya Child Grooming pada Anak

Sehingga wajar jika muncul keresahan.


Pentingnya Transparansi Kebijakan

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menyampaikan kebijakan.

Khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan ASN dan PPPK.

Baca Juga: Gaji Tak Pasti, Guru Madrasah Swasta Tuntut Diangkat Jadi PPPK Seperti Pegawai SPPG

Di tengah proses penataan tenaga honorer dan PPPK, kejelasan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan aparatur di lapangan.

Bagi guru PPPK Paruh Waktu, memahami perbedaan antara gaji pokok dan tambahan penghasilan daerah menjadi hal krusial agar tidak terjadi salah tafsir.***