POJOKSATU.id - Warga Kabupaten Tangerang dihebohkan oleh kabar penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja selama seminggu.
Namun ternyata sibuk menjalankan bisnis haram yakni menjual ganja.
Polisi menciduk pelaku di wilayah Parung, Bogor, pada Kamis, 6 November 2025, setelah mengendus keterlibatannya dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi.
Pria berinisial AH (44) itu diketahui bekerja di Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Heboh Gara-gara Aqua, DPR Panggil 8 Perusahaan Air Minum Sekaligus, Imbas Sumur Bor Jadi Repot!
Ia diamankan bersama dua rekannya setelah polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan di dalam rangka motor Vespa.
Sebelum masuk ke kronologi kasusnya, mari pahami dulu bagaimana kasus ini terungkap dan apa langkah tegas Pemkab Tangerang terhadap pelaku.
Sudah Seminggu Bolos, ASN Diciduk Polisi
Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, mengaku sempat curiga lantaran pelaku tidak masuk kerja selama seminggu tanpa keterangan jelas.
Baca Juga: Beri Akses Energi Bersih, Pertamina Regional JBB Perkuat Pemberdayaan ODGJ di Bengkel Jiwa Berdaya
“Dia tidak masuk kerja seminggu, dan kami tidak tahu kalau ternyata sedang dalam pantauan polisi,” kata Yusuf dikutip dari TangerangNews.com, Jumat, 8 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Tangerang menemukan 35 paket ganja kering yang dikirim dari Medan menuju Banten.
Ganja itu dikemas dalam cara tak biasa, yaitu disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa untuk mengelabui petugas.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, AKP Andri Firmansyah, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar lokal.
“Dari tangan AH, kami menyita sepuluh linting ganja, lima paket kecil, dan satu paket besar seberat 350 gram,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (6/11/2025) pukul 16.00 WIB.
Keterangan Resmi Polisi di Instagram
Melalui unggahan akun resmi Instagram @polresta_tangerang pada 6 November 2025, pihak kepolisian menegaskan:
“Seorang ASN Pemkab Tangerang berinisial AH (44) ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja.”
Baca Juga: KPAI Pantau Kasus Kematian Siswa SMP di Gading Serpong yang Jatuh dari Gedung
Unggahan itu juga menampilkan foto tersangka beserta barang bukti yang disita dalam penggerebekan.
Kabar tersebut segera viral di media sosial dan menimbulkan reaksi keras publik, terutama karena pelaku merupakan abdi negara yang seharusnya memberi teladan.
Pemkab Siapkan Sanksi Berat
Pemkab Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.
“ASN yang terlibat kasus narkoba terancam pemecatan tidak hormat,” ujar juru bicara BKPSDM, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (9/11/2025).
Baca Juga: Tampil Kencang, Pebalap Astra Honda Raih Deretan Podium di Ajang Internasional dan Nasional
Selain itu, Pemkab juga berencana melakukan tes urine massal bagi seluruh ASN sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini jadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai. Kami akan memperketat pengawasan dan memperluas tes urine rutin,” kata Sekda Kabupaten Tangerang dikutip dari IDN Times Banten, Minggu (10/11/2025).
Jerat Hukum dan Dampak Sosial
Tersangka Akmal kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Resmi Terima SK di Hari Pahlawan
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara bahwa integritas tidak berhenti di meja kerja.
ASN dituntut menjaga nama baik institusi dan negara, bukan malah menodainya dengan kejahatan narkoba.***




