POJOKSATU.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun enam regulasi baru guna memperkuat peran sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Seluruh aturan tersebut direncanakan terbit tahun ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa POJK tersebut akan mencakup berbagai aspek.

Mulai dari integritas laporan keuangan, pelaporan lembaga penjamin, hingga penguatan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

Baca Juga: UKT Universitas Sriwijaya 2026-2027 Resmi Dirilis, Cek Besaran Tiap Jurusan dari Kedokteran hingga Informatika

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP, serta mekanisme penyelenggaraan usaha dana pensiun.

Di samping itu, OJK juga tengah menyiapkan tiga regulasi tambahan dalam rangka revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ogi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diarahkan agar industri asuransi dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi.

"Kebijakan ke depan juga akan diarahkan pada sektor PPDP untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," ungkap Ogi.

Baca Juga: Fakta Terbaru BLT Kesra April 2026, Cair atau Tidak, Begini Cara Cek Statusmu

Ogi menuturkan bahwa kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain.

Ia bahkan menyebutkan bahwa kontribusi sektor PPDP saat ini hanya berada di kisaran 6 persen terhadap PDB nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa OJK bersama para pelaku industri sedang berdiskusi dengan pemerintah untuk mendorong peningkatan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB.

Untuk mencapai hal tersebut, menurutnya, pertumbuhan aset sektor PPDP harus mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tentunya kalau kita ingin meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, maka pertumbuhan aset, baik asuransi dan dapen itu harus lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi kalau ekonomi Indonesia tumbuh 5,1%, ya asuransi dan dapen asetnya harus tumbuh lebih dari situ," terangnya.***