POJOKSATU.ID - Peserta seleksi PPPK 2023 yang mendapat nilai P (lolos passing grade) namun tidak lulus karena kalah perangkingan atau tidak mendapat tempat dalam formasi, harus berjuang dari nol lagi pada seleksi PPPK 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani mengenai peluang guru honorer kode P pada seleksi PPPK guru 2024 mendatang.
Informasi yang diperoleh dari KemenPAN RB bahwa pemerintah menyiapkan 2,3 juta formasi ASN di tahun 2024, tidak terkecuali juga untuk seleksi PPPK guru 2024.
Baca Juga: Anies dan Prabowo Sering Bersitegang di Debat Capres Ketiga, Tapi dengan Ganjar Seperti Satu Buku
Seleksi ASN tahun 2024 juga telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
Pemerintah akan membuka rekrutmen CASN sebanyak 2,3 juta formasi yang dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital efisiensi birokrasi, dan mendorong peningkatan kinerja, serta akuntabilitas pemerintah.
“Saya mengundang saudara- saudara talenta – talenta muda hebat indonesia untuk memanfaatkan peluang rekrutmen calon ASN tahun 2024 dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi, serta pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik” demikian tambahan Jokowi.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, rekrutmen ASN diproyeksikan mencapai 2.302.543 untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Tahun ini pemerintah juga memberikan alokasi cukup besar bagi fresh graduate untuk mengikuti seleksi baik untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya” Demikian ujar beliau.
Baca Juga: Tahap Perencanaan Kinerja, Pahami Cara Guru dan Kepsek Memilih Indikator Melalui Rapor Pendidikan
Sebagaimana disebutkan bahwa untuk kebutuhan guru masih menjadi formasi utama yang harus dipenuhi.
Atas hal ini, kesempatan sangat bagus bagi guru honorer untuk bisa memenfaatkan kesempatan ini.
Kemudian untuk guru honorer dengan kode 'P' yang artinya guru honorer ini yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 dan mendapatkan nilai telah lulus passing grade namun gagal mendapatkan penempatan.
Mereka tidak mendapat tempat atau formasi yang dilamar karena telah dipenuhi oleh guru honorer kategori P1 atau prioritas.
Atau, formasi yang tersedia telah diisi oleh peserta lain yang memiliki ranking lebih baik.
Ketika Nunuk Suryani melakukan live di instagram, Jumat lalu, ia ditanya tentang apakah guru honorer kode P tersebut bisa mendapat penempatan tanpa tes lagi?
Dijelaskan Nunuk bahwa nilai yang diperoleh saat seleksi PPPK baik tahun 2022, maupun 2023 hanya berlaku untuk seleksi saat itu saja.
Artinya, meskipun mendapat kode 'P' pada seleksi PPPK 2023 kemarin, itu tidak bisa digunakan saat seleksi PPPK 2024.
Sebab setiap tahun akan ada perbedaan sistem tes. Kalau pun ada peserta seleksi PPPK 2023 kemarin yang bisa bernafas lega adalah yang masuk kategori P1 atau prioritas saja.
Kategori P1 ini tidak perlu tes lagi pada seleksi PPPK 2024, hanya menunggu penempatan saja.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa saat seleksi PPPK guru 2024 semua guru pelamar harus melakukan tes lagi, mengikuti seleksi dari awal lagi baik seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi.
Kecuali bagi anda yang merupakan guru kategori P1 atau guru yang telah lulus passing grade dalam pengadaan PPPK guru tahun 2021.
Pada tahun 2024 ini menjadi fokus utama yaitu penuntasan P1 yang belum terakomodir di tahun 2023 lalu. Sekitar 12 ribu lagi.
Baca Juga: Makin Panas, Peserta Demo Guru Honorer PPPK Madina Mulai Diteror dan Diintimidasi Oknum Kepsek
Demikian keterangan dari Nunuk Suryani, harapannya bisa menjawab pertanyaan bagi yang masih bingung terkait apakah akan tes lagi untuk guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2023 lalu.***




