POJOKSATU.id - Kabar buruk bagi guru, karena ada kategori guru yang dijamin tidak akan menerima sertifikasi pada tahun 2024 ini.
Kendati sekalipun guru tersebut sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, tapi tetap tidak akan menerima sertifikasi pada 2024 ini.
Untuk mengetahui siapa saja ketegori guru yang dijamin tidak akan menerima sertifikasi pada 2024, silahkan simak penjelasan dalam artikel ini.
Seperti diketahui, pada dasarnya, sertifikasi guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Program ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik.
Mekanisme pelaksanaan ujian sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bagi guru yang telah lulus dan memperoleh sertifikat, artinya mereka sudah memiliki bukti formal dan pengakuan sebagai tenaga profesional.
Pelaksanaan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah
Selain untuk meningkatkan kompetensi sebagai pengajar, sertifikasi guru juga memberikan hak kepada guru untuk memperoleh tunjangan profesi.
Merujuk pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 besaran tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai sesuai golongannya.
Sementara pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, juga mencantumkan perihal hak guru.
Pada Pasal 15 poin 1 disebutkan bahwa hak guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya.
Pemberian berbagai tunjangan tersebut didasarkan pada prestasi guru tersebut.
Tunjangan Profesi Guru
Sementara, tunjangan profesi guru sendiri tertuang pada Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Ada 9 syarat guru ASN di daerah untuk bisa menerima tunjangan profesi, sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi 1ain
Kategori Guru Dijamin tak Dapat Tunjangan
Dalam Pasal 17, disebutkan kategori guru yang tidak mendapat tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan peghasilan antara lain:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan
4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
6. Mendapat tugas belajar
7. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN
Untuk poin 1 dan 2, penghentian pemberian tunjangan profesi dilakukan pada bulan berikutnya.
Sementara untuk poin 3 sampai 7, penghentian pemberian tunjangan profesi dilakukan pada bulan berkenaan atau langsung pada bulan itu juga.
Demikian informasi kriteria guru yang dijamin tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada 2024.***




