POJOKSATU.ID - Guru madrasah swasta merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Mereka mengajar kurikulum negara, mendidik generasi bangsa, dan menjalankan fungsi strategis pendidikan di berbagai daerah.

Namun ironisnya, hingga kini status, kesejahteraan, dan masa depan guru madrasah swasta masih kerap terpinggirkan dalam kebijakan negara.

Terutama dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kabar Baik! 32 Ribu Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

Di tengah komitmen pemerintah memperkuat sektor pendidikan, ribuan guru madrasah swasta justru masih berada dalam ketidakpastian.

Padahal, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun, memenuhi berbagai persyaratan administratif, serta berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.

 

Bagian dari Sistem Pendidikan Nasional

Madrasah swasta secara hukum dan praktik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

Kurikulum yang diajarkan mengacu pada standar nasional pendidikan, dan lulusan madrasah memiliki kedudukan yang sama dengan lulusan sekolah umum.

Baca Juga: CAT PPPK Kemenham 2026 Digelar Februari, Ini Kisi-Kisi Soal, Jadwal, dan Sistem Kelulusannya

Namun, pengakuan terhadap lembaga madrasah tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pengakuan dan perlakuan yang adil terhadap para gurunya.

Banyak guru madrasah swasta masih berstatus non-ASN dengan penghasilan minim.

Bahkan jauh dari kata layak, meski beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak berbeda dengan guru di lembaga pendidikan lainnya.

Ratusan Ribu Guru Masih Menunggu Kepastian

Ratusan ribu guru madrasah swasta di berbagai daerah telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Sebagian besar dari mereka telah memenuhi syarat usia, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

Namun dalam praktiknya, akses terhadap skema PPPK dinilai belum berpihak secara adil.

Banyak guru madrasah swasta merasa tersisih dalam kebijakan pengangkatan PPPK yang lebih banyak mengakomodasi guru di sekolah negeri atau lembaga tertentu.

Baca Juga: TPG Cair Bulanan Mulai Berlaku, Tapi Banyak Guru Belum Sadar Risiko Kehilangan Hak Bayar

Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam, terutama bagi guru yang telah mendedikasikan hidupnya untuk dunia pendidikan.

 

Audiensi PGMM ke Tokoh Politik dan DPR

Merespons situasi tersebut, Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) melakukan audiensi pada 19 Januari 2026 dengan sejumlah tokoh politik dan anggota DPR RI.

Audiensi ini dihadiri antara lain oleh Bendahara Umum Partai Gerindra Novita Wijayanti dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Dalam pertemuan tersebut, PGMM menyampaikan aspirasi guru madrasah swasta secara langsung.

Baca Juga: Kader Gerindra Banyak Ketangkep KPK, Mahfud MD Malah 'Respect' ke Prabowo Enggak Ikut Campur!

Mereka menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan semata-mata masalah administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap pendidikan rakyat.

 

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Keadilan

PGMM menilai bahwa negara tidak boleh hanya mengakui madrasah swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi mengabaikan kesejahteraan guru-gurunya.

Ketimpangan perlakuan ini dikhawatirkan akan berdampak serius, tidak hanya bagi nasib guru, tetapi juga terhadap keberlangsungan madrasah swasta di banyak daerah.

Jika kondisi ini terus berlanjut, madrasah swasta terancam kekurangan tenaga pendidik berkualitas karena guru tidak lagi memiliki jaminan masa depan yang jelas.

 

Ancaman bagi Keberlangsungan Madrasah Swasta

Madrasah swasta selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak wilayah.

Khususnya daerah terpencil dan masyarakat menengah ke bawah. Ketika kesejahteraan guru tidak diperhatikan, kualitas pendidikan pun berisiko menurun.

Baca Juga: Pendaftaran TKA 2026 Resmi Dibuka: Simak Jadwal Lengkap dan Persyaratannya!

Negara dinilai perlu segera mengambil langkah konkret agar guru madrasah swasta mendapatkan perlakuan yang setara, termasuk akses yang adil dalam skema PPPK.

Persoalan guru madrasah swasta bukan hanya tentang status kepegawaian, tetapi menyangkut keadilan, keberpihakan negara, dan masa depan pendidikan nasional.

Negara tidak boleh terus mengabaikan kesejahteraan guru yang telah berpuluh tahun mengabdi.

Baca Juga: Dari Hobi ke Cuan! Fenomena Crochet di Kalangan Anak Muda yang Berubah Jadi Bisnis Baru

Tanpa solusi yang adil dan berkelanjutan, bukan hanya guru yang dirugikan, tetapi juga keberlangsungan pendidikan madrasah swasta di Indonesia.***