POJOKSATU.id - Seluruh guru ASN baik itu di Bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berhak untuk mendapatkan THR dan juga gaji ke-13.
Namun saat ini banyak kabar mencuat bahwa guru PAI di sekolah negeri tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun 2025.
Kabar ini pun lantas menjadi sorotan dalam rapat Komisi VIII DPR RI Bersama dengan Kemenag yang diselenggarakan beberapa Waktu lalu.
Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS, Asweni mempertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayarkan gaji ke 13 dan juga THR Bagi guru PAI di sekolah negeri.
Apakah pembayarannya seharusnya dilakukan oleh Kemenag atau dilakukan oleh Kemenag.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Guru PAI di sekolah negeri diangkat oleh Kemendikdasmen bukan Kemenag.
Namun untuk tunjangan sertifikasinya disalurkan oleh Kemenag.
Berkaitan dengan hal Menteri Agama Nasaruddin Umar pun buka suara.
Menag Nasaruddin mengaku bahwa ada kendala yang dihadapi oleh Kementerian Agama terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru PAI di sekolah negeri.
Dijelaskan oleh Menag bahwa peraturan dari Kementerian Keuangan, THR dan juga gaji ke 13 bagi guru ASN seharusnya dibayarkan oleh kementerian yang mengangkatnya.
"Mengenai THR untuk guru Agama yang diangkat oleh Kemendikdasmen, memang ada sedikit kendala di Kementerian Agama karena ada peraturan dari Kementerian Keuangan siapa yang mengangkat maka itu yang memberikan bonus baik itu hadiah lebaran dan gaji 13," ujar Nasaruddin Umar.
Namun pada faktanya bahwa Kemendikdasmen tidak mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru PAI di sekolah negeri.
Sementara itu Kemenag tidak memiliki nomenklatur untuk melakukan pencairan dananya.
"Yang mengangkatan guru agama di sekolah umum itu adalah Kemendikdasmen tapi di sana nggak dikasih nggak tahu apa mengharapkan dari pihak kami (kemenag) yang memberikan tetapi dari pihak kami juga tidak punya nomeklatur untuk memberikan gaji ke 13 dan bonusnya yang jumlahnya tidak sedikit," imbuhnya.
Menag mengakui bahwa masalah ini menjadi PR bagi pihaknya saat ini.
Kendati demikian diakui oleh Menag bahwa saat ini pihak Kemenag telah melakukan diskusi kepada Kemendikdasmen untuk mengambil solusi terkait dengan masalah tersebut.
Baca Juga: Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Kembali Erupsi Luncurkan Kolom Abu hingga 800 Meter
Menag berharap agar kedepannya beban pendanaan bagi guru PAI di sekolah negeri ini bisa dibagi secara adil bagi Kemenag dan juga Kemendidkasmen.
***



