POJOKSATU.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berencana mengusulkan penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat.

Usulan ini diarahkan agar PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu demi mendorong kinerja pegawai yang lebih optimal.

Rencana tersebut disampaikan Eva Dwiana usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu kepada ribuan pegawai di Bandar Lampung, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Skema Single Salary ASN 2026, Gaji PNS dan PPPK Berpotensi Naik hingga 30 Persen, Simak Lengkapnya

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga non-ASN.

 

Penghapusan Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Eva Dwiana menjelaskan, penghapusan yang dimaksud bukanlah menghilangkan PPPK, melainkan menaikkan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Dengan status penuh waktu, diharapkan tanggung jawab dan kinerja pegawai dapat lebih maksimal dalam mendukung pelayanan publik.

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR! ASN Wajib Aktivasi Coretax Pajak Sebelum 31 Desember 2025, Ini Risiko Jika Terlambat

Dikutip dari JPPN.com pada 31/12/2025, Eva Dwiana berkata: 

“Ke depan, Pemkot Bandar Lampung berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar status PPPK paruh waktu dapat dihapus sehingga kinerja pegawai lebih optimal.” 

Namun demikian, Eva menegaskan bahwa peningkatan status tersebut harus dibarengi dengan penilaian kinerja yang ketat dan berkelanjutan.

 

Evaluasi Kinerja Dilakukan Secara Rutin

Eva Dwiana menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang telah menerima SK akan dievaluasi secara rutin, bahkan setiap tahun.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan para pegawai bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Kesempatan ini tidak datang berkali-kali. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik, sehingga kami berharap seluruh penerima SK dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Eva.

Menurutnya, evaluasi kinerja menjadi kunci sebelum pemerintah daerah mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

 

Perkuat Pelayanan Publik

Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Sebanyak 5.823 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkot Bandar Lampung Pastikan Kepastian Status

Dengan adanya kepastian status kerja, pegawai diharapkan lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Eva berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan baik, lancar, serta sesuai dengan posisi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.

 

Rincian Jumlah PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana juga memaparkan jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat di Bandar Lampung. Total terdapat 5.824 pegawai, yang terdiri dari:

1. Tenaga guru: 1.075 orang

Baca Juga: Viral Momen Menkeu Purbaya Sentil BNPB Soal TNI Bangun Jembatan Enggak Digaji: Cuma Makan Doang? Wah Pelit Juga Lu!

2. Tenaga teknis: 4.325 orang

3. Tenaga kesehatan: 424 orang

Ribuan pegawai ini diharapkan menjadi penggerak utama dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Terkait kesejahteraan, Eva menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu di Bandar Lampung akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan.

Meski berstatus paruh waktu, pemerintah daerah berupaya memberikan penghasilan yang lebih layak dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer.

Rencana Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengusulkan penghapusan status PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Banjir Renggut Nyawa, Mensos Umumkan Santunan Banjir Aceh dan Sumatera Korban Dihargai Rp15 Juta

Menjadi PPPK penuh waktu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, usulan ini akan dibarengi evaluasi kinerja yang ketat agar peningkatan status benar-benar diberikan kepada pegawai yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.***