POJOKSATU.ID – Skema pemulihan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN kini tengah menghadapi tantangan besar terkait sinkronisasi data dan kemandirian fiskal daerah.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengungkapkan bahwa dari total 11 juta peserta yang sempat berstatus nonaktif, baru sekitar 869.000 peserta yang berhasil diaktifkan kembali melalui berbagai skema.
Namun, di balik angka pemulihan tersebut, muncul kekhawatiran mengenai pergeseran tanggung jawab pembiayaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Dari data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 405.965 peserta justru beralih pembiayaannya ke pemerintah daerah melalui skema PBPU/BP Pemda.
Baca Juga: Referensi Lokasi Ngabuburit Gratis dan Estetik di Pusat Kota Saat Ramadhan !
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan jumlah peserta yang berhasil kembali masuk ke segmen PBI JKN yang ditanggung pusat (Kemensos), yakni hanya sebanyak 132.507 peserta.
Sementara itu, sisanya sebanyak 184.357 peserta beralih ke segmen pegawai negeri atau BUMD/BUMN.
Dominasi pengalihan ke skema Pemda ini mengindikasikan bahwa kriteria verifikasi ketat dari pusat melalui DTSEN memaksa daerah untuk pasang badan demi menjamin layanan kesehatan warganya.
Jika tren ini berlanjut pada sisa 10 juta lebih peserta yang saat ini masih berstatus nonaktif.
Maka Pemerintah Daerah terancam menghadapi beban finansial yang sangat berat.
Apabila mereka tidak terakomodasi kembali oleh anggaran Kemensos, maka satu-satunya jaring pengaman bagi warga miskin adalah melalui Jamkesda yang bersumber dari APBD.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Daerah pada posisi yang sulit. Di satu sisi, daerah harus memastikan hak kesehatan warga terpenuhi, namun di sisi lain, kapasitas fiskal daerah memiliki keterbatasan.
Jika koordinasi data antara pusat dan daerah tidak berjalan selaras, jutaan warga yang belum aktif kembali tersebut dipastikan akan menjadi bom waktu bagi anggaran daerah.
Validasi data yang akurat menjadi kunci utama agar beban jaminan kesehatan tidak sepenuhnya tumpah ke daerah, melainkan tetap proporsional sesuai dengan kemampuan anggaran negara secara nasional.***




