POJOKSATU.ID - Sejak resmi diumumkannya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024, muncul kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan peserta dengan kode R4.
Mereka adalah tenaga honorer non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini terancam tak lagi memiliki peluang diangkat sebagai PPPK.
Dalam pengumuman hasil seleksi yang dirilis pada Juni 2025, kode R4 merujuk pada peserta non-ASN yang belum terdata dalam sistem pemerintah.
Status ini ditegaskan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa prioritas pengangkatan PPPK hanya diberikan kepada tenaga honorer yang telah terverifikasi dalam database BKN sebelum Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 diberlakukan.
Honorer R4 Terancam Tak Diakui
Berbeda dengan peserta kategori R2 (eks THK-II) dan R3 (tenaga honorer yang sudah terdata resmi di BKN), peserta R4 dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk pengangkatan PPPK, bahkan untuk skema paruh waktu sekalipun.
"Honorer R4 tidak akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tahun 2025 karena tidak terdaftar dalam database resmi pemerintah," tegas pihak BKN dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Berbasis PENGALAMAN NYATA, Peran Guru TAK BISA DITIADAKAN, Begini K
Komentar Pedas Membanjiri Media Sosial BKN
Keputusan ini menuai gelombang reaksi dari masyarakat, khususnya peserta R4 yang merasa telah berjuang dan mengabdi puluhan tahun, namun tidak mendapatkan pengakuan negara.
“Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun cuma bisa ngelus dada,” tulis salah satu netizen di akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
“Saya R4 sakit hati, ikut tes buang-buang uang, ujungnya gak dianggap,” sambung komentar lain yang menyoroti ketimpangan dalam sistem seleksi.
Pemerintah Masih Bahas Solusi untuk R4
Meski dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administratif, pemerintah disebut tengah menyusun kebijakan khusus bagi honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2022 dan telah mengabdi minimal dua tahun, meski belum terdaftar di database BKN.
Namun, hingga kini belum ada regulasi atau skema resmi yang diumumkan.
Sementara itu, instansi daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian PANRB terkait status R4.
Baca Juga: Mandiri Sahabat Desa, Wujud Nyata Bank Mandiri Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Akar Rumput
Tanpa dasar hukum, tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengangkat mereka secara resmi sebagai PPPK.
Opsi Terbatas untuk Honorer R4
Dengan status tidak lolos seleksi dan tidak tercatat dalam database BKN, tenaga honorer R4 kini hanya memiliki tiga opsi:
Menunggu kebijakan baru dari pemerintah terkait regulasi pengangkatan.
Mengikuti rekrutmen PPPK mendatang, jika formasi tersedia untuk peserta umum.
Beralih profesi ke sektor non-pemerintahan, bila tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat.
Sementara itu, peserta dengan kode R4/L (telah lulus seleksi tapi belum terdata resmi) masih diberi peluang untuk melengkapi dokumen pengangkatan melalui portal SSCASN hingga 31 Juli 2025.
Kode-Kode Hasil Seleksi PPPK yang Perlu Diketahui
Berikut beberapa kode penting dalam pengumuman seleksi PPPK 2025:
Baca Juga: Profil Kajari Madina M Iqbal Digarap KPK Buntut OTT Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Usianya 45 Tahun
L: Lulus seleksi PPPK
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
R3: Honorer terdata resmi di BKN
R4: Non-ASN tidak terdata
Baca Juga: VIRAL Guru Madin TAMPAR MURID karena DILEMPAR SENDAL, Malah HARUS BAYAR Denda Rp25 Juta
R4/L: Lulus seleksi tapi belum terdata
TH: Tidak hadir saat seleksi
TMS: Tidak Memenuhi Syarat
APS: Mengundurkan Diri
DIS: Didiskualifikasi
Memahami kode ini penting agar peserta tidak salah menafsirkan hasil seleksi dan tahu langkah selanjutnya yang dapat ditempuh.
Desakan Kepastian dari Pemerintah
Berbagai organisasi guru dan tenaga honorer mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan inklusif bagi honorer kategori R4.
Mereka berharap ada kebijakan transisi atau validasi ulang agar pengabdian puluhan tahun tidak sia-sia.
“Kami tidak menuntut diangkat langsung. Setidaknya ada kebijakan validasi agar R4 yang memang benar-benar mengabdi bisa masuk database BKN dan ikut seleksi ke depan,” ujar salah satu perwakilan forum honorer di Jawa Tengah.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Hingga kini, ribuan honorer kategori R4 masih menggantung nasib, tanpa kepastian hukum, padahal mereka telah mengabdi dalam sistem pelayanan publik di berbagai daerah. ***




