POJOKSATU.id - Kabar baik kembali datang bagi para tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah membuka ruang baru agar mereka bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu, asalkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan kinerja.

Harapan untuk mendapatkan penghasilan dan jaminan kerja yang lebih baik pun tetap terbuka lebar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Rp5 Juta Meski Cuma Kerja 4 Jam!

Dalam beleid tersebut, penyelesaian status honorer menjadi salah satu fokus utama, termasuk memberikan jalan tengah berupa skema paruh waktu yang tetap dapat ditingkatkan.

Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi PPPK maupun CPNS 2024, namun terdaftar di database BKN, tetap mendapat peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ini merupakan upaya pemerintah mencegah PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN di berbagai sektor.

Namun yang lebih menggembirakan, skema paruh waktu ini bukan akhir dari jalan karier mereka.

Baca Juga: Resmi Diutamakan! Ini 9 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Ada peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu terutama bagi honorer yang menunjukkan kinerja baik, disiplin kerja, dan memenuhi kualifikasi jabatan.

Proses perubahan status ini tidak dilakukan otomatis, melainkan mengikuti mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah pusat atau daerah dan kementerian terkait.

Berikut alur lengkapnya:

1. Pengajuan Kebutuhan Formasi oleh Instansi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait mengusulkan rincian kebutuhan formasi PPPK penuh waktu kepada Kementerian PAN-RB.

Usulan ini mencakup jumlah pegawai yang dibutuhkan, jabatan, unit kerja, dan kualifikasi pendidikan.

Baca Juga: Mengulik STEM, Bidang yang Jadi Prioritas LPDP Tahun 2025

2. Penetapan Formasi oleh KemenPAN-RB

Menteri PAN-RB akan menilai dan menetapkan formasi berdasarkan usulan tersebut.

Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pengangkatan.

3. Permintaan Nomor Induk PPPK ke BKN

Setelah formasi ditetapkan, PPK wajib mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

4. Pertimbangan Teknis dari BKN

BKN akan memberikan pertimbangan teknis atas usulan perubahan status paruh waktu ke penuh waktu, mencakup verifikasi data dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada PHK Massal! Kemenpan RB Sebut Seluruh Honorer yang Tak Lolos Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu Melalui 8 Tahapan Ini!

5. Pengangkatan Resmi oleh Instansi

Bila seluruh tahapan disetujui, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu secara resmi, disertai perubahan kontrak kerja dan hak kepegawaian yang mengikuti status barunya.

Perlu dicatat, tidak semua tenaga honorer paruh waktu otomatis dapat naik status.

Salah satu syarat penting adalah penilaian kinerja yang baik.

Instansi pengguna akan mengevaluasi kinerja harian, kedisiplinan, serta kontribusi pegawai dalam mendukung layanan publik.

Baca Juga: DUA Cara Cek NIK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Tak Perlu Download Aplikasi Ruang GTK di Ponsel!

Jika dinilai positif dan tersedia anggaran serta formasi, peluang untuk beralih ke status penuh waktu sangat besar.

Mekanisme ini sekaligus menjadi pemicu bagi para honorer untuk terus bekerja secara profesional, meski saat ini masih dalam skema paruh waktu.

***