POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.
Diketahui bahwa pembayaran TPG Triwulan I ini memang tidak bisa dilaksanakan secara serentak.
Hal ini lantaran adanya berbagai kendala yang dihadapi oleh bapak ibu guru.
Sementara itu perlu diketahui bahwa hanya guru yang datanya valid lah yang berhak untuk menerima TPG.
Oleh karena itu pada pencairan TPG Triwulan I ini dibagi menjadi tiga tahapan.
Baca Juga: Dukung Arus Mudik Lebaran 2025, PELNI Siapkan 4.625 Tiket Gratis untuk 15 Rute Perjalanan
Tahapan pertama dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu untuk pencairan tahap kedua dilaksanakan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Untuk pencairan tahap terakhir atau ketiga dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri atau tepatnya pada April 2025.
Batas Waktu pencairan TPG Triwulan I adalah pada 14 April 2025.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025, KA Bandara Medan Layani 148 Ribu Penumpang
Sementara itu untuk pencairan berikutnya belum ada kabar resmi dari pemerintah.
Saat ini justru beredar kabar bahwa di media social bahwa TPG akan dicairkan setiap bulan.
Apakah kabar tersebut benar atau hanya kabar burung saja.
Mari kita simak regulasi yang berlaku saat ini.
Perlu diketahui bahwa regulasi pembayaran TPG yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Chelsea vs Tottenham: Duel Panas di Stamford Bridge, Siapa Unggul?
Dalam Permendikdasmen tersebut sudah dijelaskan jadwal pembayaran TPG yaitu per triwulan.
- Triwulan I dibayarkan pada bulan Maret
- Triwulan II dibayarkan pada bulan Juni
- Triwulan III dibayarkan pada bulan September
- Triwulan IV dibayarkan pada bulan November
Hingga saat ini Permendikdasmen ini masih berlaku dan belum ada info resmi terkait pembayaran TPG per bulan oleh Kemendikdasmen.
Sementara itu untuk pembayaran TPG bagi guru di Bawah naungan Kemenag menggunakan aturan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut pembayaran TPG dibuat lebih fleksibel daripada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 menjelaskan bahwa TPG dapat dicairkan atau dibayarkan per bulan atau menyesuaikan kondisi masing-masing satuan kerja.
***



