POJOKSATU.id - Beredar kabar yang menggemberikan bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Kabar ini berkaitan dengan tunjangan atau bantuan insentif bagi guru honorer.
Dalam kabar yang beredar disebutkan bahwa guru honorer non sertifikasi akan mendapatkan insentif Rp500 ribu dari pemerintah pusat. Benarkah demikian?
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru honorer di tahun 2026.
Baca Juga: Proyek Konsultasi Desain Makam Pahlawan Rp100 Juta di Tubaba Dinilai Tak Jelas
Saat ini insentif yang diterima guru honorer adalah Rp300 ribu.
Kemendikdasmen lantas mengusulkan agar insentif guru honorer dinaikkan menjadi Rp500 ribu.
Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp937 miliar untuk menaikkan besaran insentif guru honorer ini.
Dijelaskan oleh Abdul Mu'ti bahwa kenaikan insentif merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras guru honorer yang telah membantuk mendidik generasi bangsa.
Baca Juga: AWAS Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Terancam Tak dapat TPG Triwulan 3 Jika Alami Hal Ini!
Anggaran tambahan yang diusulkan oleh Abdul Mu'ti ini telah masuk dalam paket tambahan anggaran Kemendikdasmen senilai Rp14,4 triliun pada RAPBN 2026.
Kabar baiknya adalah usulan kenaikan insentif guru honorer mendapatkan sambutan yang positif dari anggota DPR.
Namun untuk pelaksanaannya, pemerintah diminta untuk memastikan bahwa distribusi bisa berjalan lancer.
Saat ini kenaikan insentif belum disahkan oleh pemerintah pusat.
Jadi kenaikan tersebut baru berupa usulan yang belum diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Akan tetapi pada pembahasan lebih lanjut DPR akan menentukan realisasi kebijakan ini pada tahun 2026 mendatang.
Dan perlu dicatat bahwa insentif hanya diberikan bagi guru honorer non sertifikasi.
***



