POJOKSATU.id – Pemerintah pusat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027.

Dengan kebijakan ini, pembiayaan gaji PPPK yang selama ini banyak ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebagian besar PPPK yang selama ini mendapatkan pembiayaan dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik yang bekerja di daerah.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Contoh Resume Jurnal MOOC PPPK, Ada Link Download dan Cara Membuatnya yang Benar

Menurut Said, perubahan skema pembiayaan tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK sekaligus mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus dialokasikan pemerintah daerah.

Rp23 Triliun Masuk RAPBN 2027

Said memastikan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK pada 2027 sudah diperhitungkan dalam RAPBN. Total dana yang disepakati mencapai Rp23 triliun.

Karena anggaran tersebut telah disiapkan melalui APBN, Said meminta para PPPK tidak perlu khawatir mengenai pembayaran gaji pada tahun depan.

“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir mengenai kebutuhan gaji mereka di tahun depan,” ujar Said.

Baca Juga: Pemkab Jember Siapkan Skema 8.190 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

Pengalihan tersebut terutama menyasar PPPK yang sebelumnya menjadi bagian dari pembiayaan pemerintah daerah. Guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu kelompok yang banyak masuk dalam skema tersebut.

Dengan demikian, mulai 2027 pemerintah pusat akan mengambil alih kebutuhan anggaran gaji atau honorarium PPPK tersebut melalui APBN.

Beban APBD Berkurang

Perubahan sumber pembiayaan ini juga memberikan dampak terhadap struktur anggaran pemerintah daerah.

Belanja yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan daerah lainnya.

Ruang fiskal tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan maupun meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan prioritas masing-masing daerah.

Baca Juga: CPNS 2027 Diperkirakan Dibuka Awal Tahun, PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS

Namun, bertambahnya ruang fiskal tetap membutuhkan perencanaan anggaran yang tepat.

Pemerintah daerah perlu memastikan anggaran yang tersedia setelah pengalihan pembiayaan PPPK benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah pusat harus memastikan kebutuhan pembayaran gaji PPPK sebesar Rp23 triliun dapat dikelola secara berkelanjutan melalui APBN.

Sebab, pengalihan tanggung jawab pembiayaan tersebut tidak hanya berdampak pada anggaran 2027, tetapi juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

PPPK Diminta Tingkatkan Kompetensi

Selain membahas kepastian pembayaran gaji, Said juga meminta para PPPK tetap meningkatkan kinerja dan kemampuan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Diminta Bersiap, 500 Ribu Formasi PNS Diproyeksikan Dibuka pada 2027

Hal tersebut dinilai penting karena banyak PPPK yang bekerja sebagai guru dan tenaga pendidik memiliki peran langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan skema pembiayaan tersebut, pemerintah berharap kepastian penghasilan PPPK dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Mulai Besok PPPK Mataram Masuk Sistem Absensi Digital, Ada Risiko Penghasilan Terpotong

Bagi pemerintah daerah, pengalihan beban gaji ke APBN membuka ruang dalam pengelolaan APBD. Sementara bagi pemerintah pusat, kebijakan tersebut berarti kebutuhan pembiayaan PPPK menjadi bagian yang harus dijaga keberlanjutannya dalam APBN.