POJOKSATU.id, APARATUR Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar baik dengan adanya perubahan regulasi terkait kenaikan pangkat. Mulai 1 Oktober 2025, ASN tidak lagi harus menunggu periode tertentu, melainkan bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap bulan.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan Sistem Kenaikan Pangkat Sebelumnya, mekanisme kenaikan pangkat hanya dibuka enam kali dalam setahun, yakni pada periode tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Boleh Tidak Halal? Pemerintah Tegaskan Syarat dan Aturannya

Hal ini membuat banyak pegawai yang telah memenuhi syarat harus menunggu lebih lama hingga periode berikutnya tiba. Kini, dengan adanya kebijakan baru, pengajuan bisa dilakukan sebanyak 12 kali dalam setahun.

Artinya, setiap bulan ASN berkesempatan mengajukan usulan kenaikanN pangkat sesuai syarat yang berlaku.

Tujuan Perubahan Aturan

Menurut BKN, perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan administrasi, serta memastikan hak ASN dalam memperoleh kenaikan pangkat tidak tertunda.

Baca Juga: Kuliah S2 dan S3 Gratis di Cambridge dengan Beasiswa Bill Gates 2026, Tanpa Batas Usia dan Uang Saku Rp464 Juta

Dengan periode pengajuan yang lebih sering, proses birokrasi diharapkan menjadi lebih efisien. Selain itu, aturan ini mendorong instansi kepegawaian untuk lebih responsif dalam memproses usulan kenaikan pangkat yang diajukan.

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima," ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Selasa, 9 September 2025.

"Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,”
tegasnya.

Baca Juga: Perasaannya Campur Aduk usai Timnya Persekat Kalahkan PSMS, I Putu Gede Sebut Stadion Utama Sumut Tak Seangker Stadion Teladan

Syarat Kenaikan Pangkat

Meskipun pengajuan kini bisa dilakukan setiap bulan, ASN tetap wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam regulasi. Beberapa syarat utama antara lain:

1.Masa kerja: ASN harus sudah memenuhi masa kerja minimal sesuai golongan dan jenjang jabatan.

2. Kinerja: ASN harus mendapatkan nilai kinerja yang baik atau memuaskan dalam penilaian kinerja tahunan.

3. Tidak sedang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

4. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Aturan terbaru juga memberi kemudahan bagi ASN yang baru menyelesaikan studi. 

Baca Juga: 15 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Mahasiswa 2025, Spek Lengkap dan Harga Terbaru

Jika sebelumnya banyak yang terhambat dalam pencantuman gelar maupun penyesuaian ijazah, kini mereka bisa lebih cepat mengajukan kenaikan pangkat setelah lulus.

Dengan adanya perubahan aturan ini, ASN tidak lagi terbebani menunggu periode tertentu, sehingga karier bisa berkembang lebih cepat.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Kebijakan ini juga menjadi bentuk reformasi birokrasi yang lebih moderen, fleksibel, dan berpihak pada pegawai. Bagi ASN yang rajin meningkatkan kompetensi dan memenuhi syarat, peluang untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih terbuka lebar. ***