POJOKSATU.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menegaskan klarifikasi dari Unhan diperlukan agar isu tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut dikutip pojoksatu.id dari laman resmi MUI, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Calon Kadet Unhan Mundur karena Dugaan Larangan Hijab, Begini Kronologinya
Namun, apabila dugaan tersebut benar terjadi, Siti Ma’rifah menilai kebijakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma’rifah.
MUI Soroti Hak Konstitusional
Siti Ma’rifah mengaku prihatin atas munculnya isu tersebut, terlebih di tengah momentum bangsa yang baru saja memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.
Baca Juga: Bukan Dipelihara, Begini Cara dan Mekanisme Adopsi Orangutan untuk Dukung Konservasi
Menurutnya, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang PRK tersebut meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat aturan diskriminatif, seperti pelarangan penggunaan hijab.
Baca Juga: Mengenal Googlebook, Laptop Premium Google yang Berbeda dari Chromebook dan Windows
Menurutnya, langkah diskriminatif berpotensi memecah belah persatuan bangsa sehingga tidak boleh dibiarkan.
Dia kembali mengingatkan pentingnya tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan langkah-langkah diskriminatif.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur dia.
Calon Mahasiswi Unhan Memilih Mundur
Sebelumnya, polemik tersebut mencuat setelah calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.
Baca Juga: Silent Hill: Townfall Eksklusif PS5 Selama 6 Bulan, Versi PC Langsung Tersedia
Asma mengaku harus mengambil keputusan berat dengan memilih mundur karena dugaan adanya kebijakan tidak tertulis yang mengharuskan mahasiswi melepas hijab setelah diterima di kampus militer tersebut.
Pengalaman itu berawal ketika Asma mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Menurut pengakuannya, poster dan pengumuman resmi PMB Unhan masih memfasilitasi peserta perempuan yang mengenakan hijab selama mengikuti tes.
Namun, situasi yang ia hadapi saat mengikuti tes tingkat pusat di Bogor disebut berbeda.
Baca Juga: 14 Siswa MAN IC Serpong Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Dibanding Sekolah Lain
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa.
Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," tulis Asma dalam unggahannya.
Kemenhan Beri Penjelasan
Di tengah polemik tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kemudian memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat ketentuan spesifik yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.
Kemenhan menyatakan aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Baca Juga: Anak SD di Bandung Digigit Pitbull, Kepala dan Telinga Terluka hingga Jalani Operasi
Kadet diarahkan untuk menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Karena itu, polemik mengenai penggunaan hijab di Unhan kini tidak hanya membutuhkan penjelasan dari pihak terkait, tetapi juga kejelasan mengenai penerapan aturan seragam bagi kadet perempuan.
Klarifikasi resmi diharapkan dapat menjawab perbedaan antara aturan tertulis dengan pengalaman yang disampaikan Asma sekaligus memastikan tidak ada praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhan diharapkan tetap menjadi ruang pendidikan yang menjunjung nilai kebangsaan, keberagaman, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara. ***




