POJOKSATU.id - Kabar terbaru sekaligus momok menakutkan honorer lulus PPPK 2024 Tahap 1 karena gaji pertama sebagai ASN diundur ke Juli 2025.
Apalagi kabar tidak mengenakkan ini tidak lain terkait dengan gaji pertama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dimana dikabarkan bahwa gaji pertama tersebut dipastikan tidak akan diterima saat Lebaran 2025 atau Idul Fitri.
Akan tetapi harus diundur sampai dengan Juli 2025 mendatang.
Kabar ini sejatinya sudah banyak beredar di grup-grup media sosial yang berisi tenaga honorer dan guru.
Dimana desas-desus dari sejumlah daerah, bahwa TMT bukan pada 1 Maret 2025.
Dengan demikian pengangkatan atau pelantikan honorer sebagai PPPK tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Disebutkan bahwa pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 baru bisa dilakukan pada Juli 2025.
Atau dengan kata lain, pelantikan PPPK 2024 Tahap 1 diundur sampai 5 bulan lamanya.
Bukan saja PPPK, desas-desus ini juga sejalan dengan ramainya kabar penundaan SK CPNS 2024.
Di platform X misalnya, ramai dibahas terkait kabar tersebut.
Disebutkan bahwa SK pengangkatan CPNS 2024 akan mengalami penundaan.
Penundaan penerimaan SK CPNS 2024 itu disebut-sebut dipicu efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
Penjelasan BKN
Terkait hal ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengaku belum menerima informasi soal penundaan penerimaan SK CPNS 2024.
Akan tetapi ia menyampaikan, bahwa penangguhan dimaksud semestinya tidak terjadi.
"Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu," terang dia, Minggu 23 Februari 2025.
Sementara soal gaji ASN, ditegaskan Ridwan sama sekali tidak termasuk yang terkena efisiensi anggaran.
Dia menyebut, isu serupa juga pernah terjadi pada 2021 ketika pandemi CCOVID-19.
Kondisi ini mengakibatkan sejumlah daerah terpaksa menunda melakukan pengangkan ASN.
Dia memastikan, anggaran gaji dan tunjangan ASN bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Bahkan setiap tahunnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menganggarkannya dalam APBN.
"DAU bersifat gelondongan (block grant). Ketika suatu daerah mengalami lonjakan kasus Covid-19, tentu hal itu menggerus DAU," jelas Ridwan.
Dipastikan Pemda
Akan tetapi, kabar soal penundaan pengangkatan PPPK itu ternyata dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto.
Alasannya, alokasi anggaran dari pemerintah pusat bagi gaji PPPK 2024 Tahap 2 untuk tahun 2025 hanya untuk penggajian selama enam bulan.
"Dana transfer dari pemerintah pusat hanya untuk penggajian enam bulan, sehingga PPPK tahap satu baru bisa mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025," kata Triyanto, Minggu 23 Februari 2025 dikutip Pojoksatu.id dari Antara.
Baca Juga: Pengajuan NIP PPPK Guru Terdapat 126 Usulan Berstatus BTS atau Berkas Tidak Sesuai!
Hal ini berarti, bahwa honorer lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1 baru akan mendapat gaji perdana sebagai ASN pada Juli 2025.
Dengan demikian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tahap 1, mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025.
Untuk PPPK 2024, Pemkab Bantul mengajukan total 686 formasi.
Dengan rincian PPPK guru 224 formasi, PPPK nakes 150 formasi, dan PPPK teknis 312 formasi.
Baca Juga: Ssstt! Ini Lho Bocoran Jadwal Penerimaan SK dan NIP Bagi Peserta PPPK 2024 Tahap I
Yang perlu diingat, kondisi di Pemkab Bantul tersebut bisa saja juga terjadi di daerah lain.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Jika itu benar terjadi, maka honorer lulus PPPK 2024 Tahap 1 harus kembali bersabar karena dipastikan tidak akan menerima THR pada Lebaran 2025.***




