POJOKSATU.id - Hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan.

Saat ini peserta yang dinyatakan lolos tengah melakukan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025.

Setelah pengisian DRH dilanjutkan dengan penetapan NI PPPK yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai 10 September 2025.

Baca Juga: Fakta Bahasa, Banyak yang Salah Gunakan Istilah 'Tak Bergeming', Ternyata Ini Arti yang Ssesungguhnya

Jadwal resmi dari pemerintah pusat, pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 ini paling lambat dilaksanakan pada Oktober 2025 mendatang.

Dalam proses pengangakatan PPPK ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh instansi.

Dan hal ini pun sudah tertuang resmi dalam surat BKN dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.

Tahapan pengangkatan PPPK sesuai regulasi di atas adalah:

Baca Juga: Pekerjaan Saluran Air di Karawang Diprotes karena Tak Ada Rambu

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025

- Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk

- Jika usulan masuk sampai akhir Agustus 2025 namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT tetap 1 Oktober 2025

Selain tahapan di atas, ternyata ada syarat juga yang harus dipenuhi instansi untuk bisa melakukan pengangkatan PPPK.

Baca Juga: DIPERPANJANG! Pendaftaran Beasiswa JAPFA untuk Anak Negeri 2025, Peluang Emas bagi Pelajar SMA, SMK dan Mahasiswa Berprestasi

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh instansi di antaranya adalah:

- Proses seleksi sudah dilalui dan peserta dinyatakan lulus

- Instansi sudah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN

- Telah diterbitkan Nomor Induk PPPK

Baca Juga: Terharu Terima Penghargaan Alumni dari LSPR, Prilly Latuconsina : Rasanya Baru Kemarin Kuliah di Sini

- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah

- Instansi sudah menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana

Lima syarat di atas wajib dipenuhi oleh intansi untuk bisa melakukan pengangkatan PPPK di tahun 2025 ini.

Jika ada syarat yang belum terpenuhi maka pengangkatan PPPK pun juga akan tertunda.

***