POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjelaskan terkait dengan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dijelaskan bahwa untuk skema pencairan ini dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Ada empat tahapan pencairan TPG selama satu bulan.
Pada TPG Triwulan I tahun 2025 ini disebutkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan dicairkan pada Maret 2025.
Tepatnya sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diprediksi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Untuk besaran TPG di tahun 2025 ada kenaikan khususnya bagi guru non ASN.
Di tahun sebelumnya, besaran TPG yang diterima guru non ASN sebesara Rp1,5 juta.
Namun pada tahun 2025 ini ada kenaikan sebesar Rp500 ribu sehingga kini menjadi Rp2 juta.
Jika dihitung berdasarkan besaran per bulan yang diterima, maka pada pencairan seharunya guru non ASN akan menerima TPG Rp6 juta.
Namun sayangnya, Guru non ASN tidak bisa menerima TPG secara full. Mengapa demikian?
Ada potongan pajak yang dibebankan kepada guru saat pencairan TPG.
Besaran pajak bagi guru Non ASN ini adalah sebesar 5 persen.
Sehingga jika dihitung-hitung, maka besaran TPG yang diterima guru non ASN setelah pemotongan pajak 5 persen adalah Rp5.700.000.
Dan lebih lanjut, Kemendikdasmen menjelaskan syarat terbaru guru yang berhak menerima TPG.
Syarat ini tertuang resmi alam Persesjen Kemendikdasmen No 1 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan syarat bagi guru non ASN penerima TPG, di antaranya adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik atau serdik (bagi yang dinyatakan lulus PPG)
2. Tercatat pada data pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen
4. Tidak berstatus sebagai ASN
5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan
6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
7. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
1) Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan, dan
Mendapat izin persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2) Mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/ persetujuan dari Dinas Setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
3) Bertugas di Daerah Khusus;
8. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
***



