POJOKSATU.id, BADAN Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk membatalkan persetujuan uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala BKN, Prof Zudan Arif menjelaskan pembatalan itu lantaran oknum PNS tersebut memiliki riwayat tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena, dinilai tidak memenuhi standar verifikasi objektivitas dan kualitas sistem merit.

Kemudian, BKN meminta instansi pemerintah Provinsi Sulbar agar meninjau kembali oknum PNS yang diusulkan ikut uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama itu.

Baca Juga: Guru Honorer Menang PPPK Madina Tahap 2 Hanya 26 Orang, Teknis 8 Orang, 1.578 Peserta Tak Lolos

Prof Zudan menyampaikan, empat hasil dari pengawasan dan pengendalian yang dilakukan BKN atas pembatalan uji kompetensi terhadap pengisian JPT di lingkungan Pemerintah Sulbar yang diduga terlibat Tipikor tersebut;

1. BKN menemukan salah satu peserta uji kompetensi yang diadukan memiliki riwayat terpidana tindak pidana korupsi namun tidak dilaporkan dan seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

Namun justru malah diusulkan untuk uji kompetensi dalam pengisian JPT Pratama. Oleh karena itu, BKN merespon dengan membatalkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi dan kemudian mendesak instansi segera memroses Pemberhentikan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS tersebut, sesuai Pasal 107 PP 17/2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi hingga Periode Perkuliahan

2. Selain itu terdapat 4 (empat) JPT Pratama di lingkungan Pemprov Sulbar yang sudah memperoleh hasil uji kompetensi, diusulkan untuk diberhentikan.

Dalam kasus ini, telah dipublikasikan sebelumnya bahwa mekanisme uji kompetensi tidak untuk memberhentikan JPT, melainkan untuk kepentingan menempatkan JPT sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatannya (job fit).

3. Kemudian setelah usul pemberhentian dalam jabatan terhadap empat JPT tersebut dilakukan, instansi mengubah hasil pengisian JPT dengan berencana melakukan mutasi terhadap empat pejabat tersebut ke instansi lain tanpa didukung dokumen usul mutasi antar instansi.

Baca Juga: Mensos Minta Maaf atas Keterlambatan Penyaluran Bansos Triwulan II, Pastikan Pencairan Segera Diproses setelah Pembukaan Rekening Selesai

4. Terdapat beberapa permasalahan teknis yang perlu penyesuaian lebih lanjut seperti berita acara pansel yang belum seluruhnya ditandatangani anggota Pansel, dan terhadap JPT yang sudah duduk selama lima tahun pada jabatan, tidak digunakan mekanisme evaluasi kinerja.

Prof Zudan menjelaskan, pembatalan uji kompetensi terhadap PNS yang memiliki Riwayat Tipikor dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan PP 11 Tahun 2017, PP 17 Tahun 2020, dan Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu, terdapat kriteria dalam melakukan verifikasi persetujuan rencana uji kompetensi, antara lain: Komposisi dan kompetensi Pansel, Kesesuaian uji kompetensi dengan metode yang digunakan, Tidak adanya peserta yang terlibat kasus disiplin/pidana, Pencegahan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Kumpulkan Barang Bukti Suap, KPK Lanjutkan Pemeriksaan ke Rumah Topan Ginting di Jalan Busi Medan

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif khususnya dalam pemberian persetujuan dan rekomendasi untuk pengisian JPT, baik melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, maupun evaluasi kinerja.

“Layanan preventif pengawasan pengisian JPT dilakukan bukan untuk menghambat, memperlambat, apalagi menyulitkan instansi. Sebaliknya, ini justru menjamin mutu sistem merit," ujar Prof Zudan dilansir laman resmi BKN, Selasa, 1 Juli 2025.

Prof Zudan menambahkan ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan karier ASN, tetapi juga melindungi PPK dari putusan administratif yang berpotensi digugat, karena mengambil keputusan yang tidak sesuai peraturan per-UU terutama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN,” tegas Prof. Zudan.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

LINK SALURAN WHATSAPP

Fanpage Edugov

BKN juga meminta agar instansi melakukan pemberhentian terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. ***