POJOKSATU.ID - Kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan penyesuaian gaji ASN baru akan ditentukan setelah melihat kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Kapan Gaji PNS dan PPPK Januari 2026 Cair? Simak Jadwal dan Ketentuannya
Pemerintah, kata Purbaya, tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan strategis yang berdampak besar terhadap belanja negara tanpa melihat kondisi fiskal secara menyeluruh.
Pemerintah Masih Pantau Kondisi Fiskal
Menurut Purbaya, hingga awal 2026 pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal, termasuk belanja negara yang mulai berjalan pada tahun anggaran baru.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya, dikutip dari Tribun Singkawang, Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Januari 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi dan Penyebab Umumnya
Ia menekankan bahwa evaluasi kinerja fiskal membutuhkan waktu agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai arah perekonomian nasional.
Keputusan strategis, khususnya yang menyangkut belanja pegawai, tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Kuartal I Jadi Penentu Kenaikan Gaji ASN
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah baru akan menyusun strategi belanja negara setelah evaluasi kinerja fiskal Kuartal I 2026 selesai dilakukan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk soal kenaikan gaji ASN.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” katanya.
Setelah itu, pemerintah akan mendiskusikan berbagai kebijakan yang berdampak pada belanja negara, termasuk belanja pegawai, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas fiskal.
Dasar Hukum Penyesuaian Gaji ASN
Rencana penyesuaian gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Baca Juga: Benarkah Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Cair Awal Januari? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen
Dalam regulasi itu, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni ASN atau PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Purbaya juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB yang memuat detail usulan kenaikan gaji ASN.
Kemenkeu Masih Hitung Kemampuan APBN
Meski usulan telah diterima, Kementerian Keuangan masih melakukan analisis mendalam terhadap postur belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Analisis ini bertujuan memastikan kemampuan keuangan negara dalam menanggung beban belanja pegawai secara berkelanjutan, tanpa mengganggu prioritas pembangunan nasional.
Baca Juga: SSO ASN Digital Bermasalah? Ini Cara Login dan Panduan Lengkap Akses Layanan Kepegawaian
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak hanya mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai, tetapi juga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.
Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Sebagai informasi, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Login SSO ASN Digital untuk Semua Layanan Kepegawaian
Besaran tersebut masih menjadi acuan hingga ada keputusan resmi baru terkait penyesuaian gaji ASN.
Hingga saat ini, kenaikan gaji ASN dan PNS tahun 2026 belum dapat dipastikan.
Pemerintah menegaskan keputusan baru akan diambil setelah evaluasi kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.
Kebijakan tersebut akan diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal dan kemampuan APBN.***




